Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi saat ditahan KPK. PALAPA POS/Istimewa
JAKARTA - KPK menahan Bupati Jepara 2017-2022 Ahmad Marzuqi (AM) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait putusan atas praperadilan kasus korupsi yang ditangani Pengadilan Negeri Semarang.
"AM, Bupati Jepara periode 2017-2022 ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (13/5/2019).
Sebelumnya, KPK pada Senin (13/5/2019) telah memanggil Marzuqi dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut. Usai diperiksa, Marzuqi menyatakan bahwa sebagai warga negara yang taat akan peraturan perundang-undangan, dirinya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Karena itu, doakan saja lah semoga kami menerimanya dengan tabah dan sabar," kata Marzuqi yang telah mengenakan rompi tahanan KPK itu.
Dengan ditahannya Marzuqi, KPK telah menahan semua tersangka dalam kasus tersebut. Untuk diketahui, KPK juga telah menetapkan hakim Pengadilan Negeri Semarang Lasito (LAS).
Untuk Lasito, KPK telah menahan yang bersangkutan sejak 26 Maret 2019 lalu. Lasito selaku hakim pada Pengadilan Negeri Semarang diduga menerima hadiah atau janji dari Ahmad Marzuqi.
Pada pertengahan 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 dengan tersangka Ahmad Marzuqi.
Ahmad Marzuqi kemudian mengajukan permohonan praperadiIan ke Pengadilan Negeri Semarang yang kemudian diregister dalam perkara Nomor: 13/PId.Pra/2017/PN.Smg. Ahmad Marzuqi mencoba mendekati Hakim Tunggal Lasito melalui panitera muda di PN Semarang.
Hakim Tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan Ahmad Marzuqi dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka Ahmad Marzuqi tidak sah dan batal demi hukum.
Diduga Ahmad Marzuqi selaku Bupati Jepara memberikan total dana sebasar Rp700 juta (dalam bentuk rupiah sebesar Rp500 juta dan sisanya dalam bentuk dolar AS setara dengan Rp200 juta) kepada hakim Lasito terkait putusan atas praperadilan tersebut.
Diduga uang diserahkan ke rumah Lasito di Solo dalam bungkusan tas plastik bandeng presto dan uang ditutup dengan kotak bandeng presto agar tidak terlihat.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Lasito disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmad Marzuqi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ant)
Comments
Leave a Comment