Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan Merry Purba saat duduk di kursi pesakitan. PALAPA POS/Istimewa
JAKARTA - Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan Merry Purba dituntut 9 tahun penjara ditambah denda Rp350 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar 150 ribu dolar Singapura (sekira Rp1,56 miliar) dari pengusaha Tamin Sukardi melalui Helpandi selaku panitera.
"Menyatakan terdakwa Merry Purba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Merry Purba berupa pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp350 juta subsider 3 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Haerudin di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (25/4/2019).
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan alternatif pertama pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai hakim yang menerima janji atau hadiah.
JPU KPK juga menuntut pembayaran uang pengganti terhadap Merry Purba yaitu sebesar uang suap yang ia terima.
"Menjatuhkan pidana pembayaran uang pengganti sebesar 150 ribu dolar Singapura selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terdakwa tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 7 bulan," ungkap jaksa
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menurunkan wibawa peradilan dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan lembaga pengadilan. Terdakwa tidak memenuhi kewajiban hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya dalam mengadili perkara dengan membiarkan dan tidak berusaha mencegah panitera pengganti maupun pihak lain yang berperakara mempengaruhi putusan yang diserahkan kepadanya untuk diadili. Terdakwa tidak mengakui secara terus terang dan tidak menyesali perbuatan yang dilakukannya terdakwa ," tambah jaksa Haerudin.
Tujuan pemberian uang 150 ribu dolar Singapura itu adalah agar Direktur Utama PT Erni Putra Terari Tamin Sukardi mendapat putusan bebas dalam putusan perkara tipikor nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Mdn mengenai pengalihan tanah negara/milik PTPN II kepada pihak lain seluas 106 hektare bekas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II Tanjung Morawa di Pasa IV Desa Helvetia, Deli Serdang atas nama Tamin Sukardi.
Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan menunjuk Wahyu Prasetyo Wibowo sebagai hakim ketua, Sontan Merauke Sinaga sebagai hakim anggota I dan Merry Purba sebagai hakim anggota II Ad hoc, serta Helpandi sebagai panitera pengganti. Wahyu lalu menerbitkan surat penetapan penahan terhadap Tamin di rutan Tanjung Gusta Medan selama 30 hari sejak 10 April 2018.
Tamin mengajukan permohonan pengalihan status menjadi tahanan rumah dengan alasan medis pada 9 Juli 2018. Saat Helpandi mengajukan draf pengalihan status Tamin, masing-masing hakim menanyakan kepada Helpandi dengan kalimat "kok hanya tanda tangan saja?"
Dalam beberapa kali permintaan tanda tangan untuk penetapan izin berobat Tamin terlontar pertanyaan baik dari Merry Purba, Sontan Merauke maupun Wahyu Prasetyo dengan kalimat seperti 'kok gini-gini aja?' atau 'kerja baktinya aja kita deh?' atau 'teken aja kita ini?' Atas kalimat tersebut Helpandi memahaminya sebagai permintaan uang atau barang dari majelis hakim.
Staf administrasi perusahaan Tamin, Sudarni Samosir lalu melaporkan hasil pertemuan dengan Helpandi kepada Tamin dan ia pun meminta agar mengkomunikasikan dengan majelis hakim agar hakim tidak kecewa dan agar putusan perkaranya bebas pada 27 Agustus 2018.
Helpandi lalu menyebut untuk menyiapkan sebesar Rp3 miliar untuk tiga orang hakim dan Tamin menyanggupinya. Ia kemudian menghubungi rekannya Hadi Setiawan yang sudah berkomitmen untuk membantu dirinya. Tamin memberikan uang sejumlah 280 ribu dolar Singapura dalam amplop ke Hadi untuk diserahkan ke majelis hakim.
Pada 24 Agustus 2018, Helpandi bertemu dengan Merry Purba di lorong kerja dan mengatakan bahwa Tamin minta dibantu untuk putusan dan akan ada pemberian sejumlah uang dari Tamin.
Uang untuk Merry Purba diserahkan pada 25 Agustus 2018 di "show room" mobil Honda di Jalan Adam Malik, Helpandi lalu memberikan 150 ribu dolar Singapura kepada seorang pira yang mengendarai mobil Toyota Rush milik Merry Purba, sedangkan uang untuk Sontan akan diserahkan sesaat putusan dibacakan yaitu 27 Agustus 2018.
Pada 27 Agustus 2018, majelis hakim memutuskan Tamin Sukardi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor secara bersama-sama dan dijatuhi pidana 6 tahun, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp132,468 miliar, sedangkan hakim Merry Purba menyatakan "dissenting opinion" yaitu dakwaan tidak terbukti dengan adalan sudah ada putusan perdata berkekuatan hukum tetap.
Pada 28 Agustus 2018 petugas KPK lalu menangkap Helpandi, Tamin Sukardi, Merry Purba dan selanjutnya pada 4 September 2018 Hadi Setiawan menyerahkan diri kepada petugas KPK di hotel Suncity Surabaya.
Atas tuntutan itu, Merry mengatakan akan membuat nota pembelaan pribadi. "Saya akan membuat pledoi sendiri," kata Merry sambil menangis.
Putusan akan dibacakan pada 16 Mei 2019.
Terkait perkara ini, Direktur Utama PT Erni Putra Terari Tamin Sukardi divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, Hadi Setiawan sudah divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan panitera pengganti Pengadilan Negeri Medan Helpandi divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. (ant)
Comments
Leave a Comment