Gedung Mahkamah Konstitusi. PALAPA POS/Istimewa

JAKARTA - Sejumlah perusahaan stasiun televisi swasta nasional menggugat UU 7/2017 (UU Pemilu) yang memuat tentang aturan hasil hitung cepat di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (2/4/2019).

Adapun perkara yang teregistrasi dengan nomor 25/PUU-XVII/2019 ini diajukan oleh; PT Televisi Transformasi Indonesia, PT Media Televisi Indonesia, PT Rajawali Citra Televisi Indonesia, PT Lativi Mediakarya, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Indikator Politik Indonesia, dan PT Cyrus Nusantara.

Para pemohon menguji Pasal 449 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 509 serta Pasal 540 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilu.

"Penundaan publikasi hasil hitungan cepat justru berpotensi menimbulkan spekulasi yang tidak terkontrol seputar hasil pemilu," ujar kuasa hukum para pemohon, Andi Syafrani.

Menurut para pemohon, Pemilu 2019 merupakan pemilu yang pertama kali menggabungkan Pilpres dan Pileg dalam sejarah Indonesia, maka warga pemilih pasti sangat antusias untuk segera mendapatkan informasi seputar hasil pemilu.

Kendati demikian, pembatasan waktu dengan ancaman pidana soal hitungan cepat sebagaimana diatur dalam pasal-pasal yang diuji justru berpotensi menimbulkan berita-berita palsu (hoaks) seputar hasil pemilu.

Hal ini menurut para pemohon akan menambah beban pelaksanaan pemilu bagi penyelenggara pemilu maupun aparat hukum, serta dapat menyulitkan dalam menciptakan tujuan pemilu yang damai, tertib, adil, transparan, dan demokratis.

"Oleh karena pasal-pasal yang diajukan dalam pengujian ini hanya akan berlaku pada tanggal 17 April 2019 mendatang kecuali Pasal 197 ayat (2) UU 1/2015, maka para pemohon memohon kepada Mahkamah untuk dapat memeriksa dan memutus permohonan ini dengan cepat," ujar Andi.

Andi kemudian menambahkan, jika Mahkamah tidak dapat memutus permohonan ini dalam putusan akhir sebelum 17 April 2019, maka para pemohon mohon kepada Mahkamah untuk dapat memutus putusan sela yang isinya menunda pelaksanaan pasal-pasal tersebut hingga adanya putusan akhir. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Polda Metro Jaya Geledah Rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Bekasi

KOTA BEKASI - Polda Metro Jaya menggeledah rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Ka

Polisi Lakukan Otopsi Pastikan Penyebab Kematian WNA Asal China di Mess PT. NH

TAPANULI UTARA - Untuk memastikan penyebab kematian warga negara asing (WNA) asal China bernama Dong Bo (51) di mess PT NH, Kelurahan Onan Hasang, Kecamatan Pahae Julu, Tapanu

Pemandian Air Soda Tarutung Akan Naik Kelas

TAPANULI UTARA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan memprioritaskan pengembangan destinasi wisata Air Soda terletak di Desa Parbubu I Kecamatan Tarutung.

Tabrakan Dengan Truk, Mahasiswa Pengendara Sepeda Motor Meninggal

TAPANULI UTARA - Diduga akibat kurang hati-hati saat mengendara sepeda motor, seorang mahasiswa IAKN Tarutung tewas mengenaskan akibat Lakalantas di lokasi kejadian pasca tabr

Ratusan P3K Taput Laporkan Akun Jaurat Jurnal ke Polisi

TAPANULI UTARA - Sekitar lima ratusan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) dari berbagai Unit Kerja yakni, Tenaga Kesehatan, Tenaga Guru dan juga Penyuluh Pertania

Bupati Nikson Letakkan Batu Pertama Proyek Pengembangan Kawasan Salib Kasih

TAPANULI UTARA - Bupati Tapanuli Utara (Taput) Nikson Nababan melakukan peletakan batu pertama sebagai pertanda dimulainya proyek pengembangan kawasan Salib Kasih dalam acara