Idrus Marham Ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa KPK. PALAPA POS/Istimewa
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi memutar rekaman percakapan antara mantan Menteri Sosial Idrus Marham dan anggota Komisi VII DPR non-aktif Eni Maulani Saragih mengenai permintaan Idrus 2,5 juta dolar AS. Permintaan itu untuk operasional sebelum musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Golkar 2017.
"Itu maksudnya 2,5 juta dolar AS pasti tapi saya sudah larang Eni, katanya 1 atau 1,5 (juta dolar AS), kalau begitu ya sudah sekalian saja tapi sebenarnya saya tidak mau," kata Idrus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (1/11/2018).
Baca Juga: KPK Panggil Tujuh Saksi Kasus Suap Meikarta
Idrus menjadi saksi untuk pemegang saham Blakgold Natural Resources Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo yang didakwa memberikan hadiah atau janji kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar (saat itu) Idrus Marham senilai Rp4,75 miliar terkait pengurusan proyek "Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).
Dalam sidang, JPU KPK memutarkan rekaman pembicaraan antara Eni dengan Idrus pada 25 September 2017, sebelum Munaslub Golkar 2017.
Idrus: Oke ya dek iya makasih makasih tapi Kotjo diberi tahu dulu ini kita butuh operasional.
Eni: Nanti saya tel saya telepon bang, satu dua tiga. Bang senen sampai rabu jangan ganggu dulu. Bang ini kan saya terus asistensi dengan PLN.
Idrus: He em he em.
Eni: Senin selasa rabu udah bang jangan dulu bang.
Idrus: ah ia bu kan.
Eni: Karena dulu saya ingetin untuk suruh tanda tangan. Begitu tanda tangan ini seminggu kemudian udah. Abang. Minimal ya tiga puluh empat puluh juga yang dia terima. Gimana?
Idrus: (tidak jelas)
Eni: Saya tinggal kemarin saya cuma di ...mungkin abang paling dikasih satu juta.
Idrus: Oh jangan bilangin Sukotjo luh jangan enggak mau bilang.
Eni: Nah makanya makanya kita bilang "tarik dulu dong besok kita ganti gitu, dengan yang lain.
Idrus: He eh bu bukan bilangin bilangin ngambil itu jangan, ngambil lagi bilangin Kotjo.
Eni: Nanti nanti gua omongong.
Idrus: bilang aja bang idrus itu karena dia lagi ini, dia minta sendiri 2,5 gitu.
Eni: he eh
Idrus: bilang aja langsung
Eni: Ya ya ya oke nanti saya ngomong Bang
Idrus: Karena dia minta dua setengah sendiri karena dia ini untuk operasional ini.
Eni: Iya Oke
Idrus: nanti ada apa-apa Novanto sudah setuju gitu loh
Eni: siap siap siap
Idrus: Jadi punya Kotjo aja ya
Eni: Oke siap bang, siap
"Apa maksudnya, karena dia minta dua setengah sendiri karena dia ini untuk operasional ini'?" tanya JPU Ronald Worotikan.
"Kalau praperadilan Novanto tanggal 29 September tidak dikabulkan maka otomatis perkara Novanto berlanjut dan posisinya harus digantikan," jawab Idrus.
"Bukan setuju minta 2,5 juta dolar AS?" tanya Ronald.
"Tidak ada kaitan dengan Novanto, Pak Nov tidak pernah ngomong 2,5 juta ke saya, ini hanya karya Eni," jawab Idrus.
“Tahu Eni ngomong ke Kotjo?" tanya jaksa Ronald.
"Saya yakin kalau Eni ngomong Kotjo, pasti Kotjo konfirmasi ke saya jadi saya tidak tahu," jawab Idrus.
"Apakah tahu dari pihak Golkar ada yang mengembalikan uang ke KPK terkait uang dari Eni?" tanya Ronald.
"Tahu saat sudah ada di media dan Eni bicara. Eni menyebut ada sekian, sekian, ada diberikan pada 15 Desember dan 15 Desember itu sudah mau Munaslub dan dia sudah menjadi bendahara dan saya bukan lagi Plt Ketum Golkar," jawab Idrus.
"Jadi siapa yang mengembalikan?," tanya Ronald.
"Sarmuji, dia Wakil Sekjen Golkar," jawab Idrus. (ant)
Comments
Leave a Comment