Terdakwa Neneng Hassanah Yasin. PALAPA POS/Istimewa
JAKARTA - KPK menginformasikan persidangan terhadap lima terdakwa perkara suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (27/2/2019).
"Persidangan akan dilakukan pada Rabu, 27 Februari 2019 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan agenda pembacaan dakwaan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (26/2/2019).
Lima terdakwa itu, yakni Bupati Bekasi periode 2017-2022 Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Nenang Rahmi.
Baca Juga: James Riady Hadir Di Sidang Suap Meikarta
Febri pun menyatakan KPK mengajak publik juga terlibat dalam mengawal proses hukum kasus Meikarta itu.
"Agar selain sebagai bentuk peran serta masyarakat, persidangan yang terbuka untuk umum juga dapat menjadi proses pembelajaran bagi kalangan mahasiswa dan akademisi terkait dengan proses beracara dalam penanganan kasus korupsi," ucap Febri.
Sebelumnya, empat terdakwa lainnya telah terlebih dahulu diajukan ke persidangan dan telah dibacakan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (KPU) KPK pada Kamis (21/2/2019) di Pengadilan Tipikor Bandung. Empat terdakwa itu, yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, pegawai Lippo Group Henry Jasmen serta dua konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama.
Bill Sindoro dituntut 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Selanjutnya, Henry Jasmen dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Kemudian, Taryudi dituntut 2 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga: KPK Terima Pengembalian Uang Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Rp 70 Juta
Terakhir, Fitra Djaja Purnama dituntut 2 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. (ant)
Comments
Leave a Comment