Raja Bonaran Situmeang saat menjalani persidangan. PALAPA POS/Istimewa

SIBOLGA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahrul Effendi Harahap menjelaskan peran Raja Bonaran Situmeang mantan Bupati Tapanuli Tengah, dalam kasus penipuan terhadap delapan calon pegawai negeri sipil tahun 2014 dan tindak pidana pencucian uang "money laundering" di Pengadilan Negeri Sibolga, Senin (25/2/2019).

Syahrul Effendi Harahap, dalam dakwaannya, menyebutkan, tindak pidana itu terjadi saat Bonaran menjabat sebagai Bupati Tapanuli Tengah dan menyuruh Heppy Rosnani Sinaga bersama suaminya Efendi Marpaung mencari orang yang ingin menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dengan ketentuan lulusan S-1 membayar uang pengurusan sebesar Rp165 juta dan untuk lulusan D-3 Rp135 juta.

Kemudian, pelapor Rosnani membawa delapan orang yang berminat menjadi CPNS Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah dan menyerahkan uang sebanyak Rp1.240.000.000, kepada terdakwa dimana pembayarannya dilakukan empat tahap.

Tahap pertama tanggal 29 Januari 2014 sebesar Rp570 juta yang diserahkan oleh Rosnani bersama dengan suaminya Efendi Marpaung.

Uang tersebut diserahkan langsung kepada terdakwa di rumah dinas di Kota Sibolga, namun tidak ada dibuatkan kwitansi tanda terima, tetapi disaksikan oleh Serka Joko selaku ajudan Bonaran, Tahap kedua tanggal 30 Januari 2014 sebesar Rp120.000.000 dikirim pelapor melalui Bank Mandiri Cabang Jalan Gatot Subroto Medan ke nomor rekening 107-00-692-74-55 atas nama Farida Hutagalung.

Tahap ketiga tanggal 3 Februari 2014 sebesar Rp500.000.000 yang dikirim dari Bank Mandiri Jalan Kirana Raya Medan Petisah ke nomor rekening: 107-00-692-74-55 atas nama Farida Hutagalung. Dan tahap ke empat tanggal 17 Agustus 2014 diserahkan sebesar Rp50.000.000 tanpa kwitansi.

JPU mengatakan, setelah menyetor sejumlah uang tersebut, ternyata delapan korban tidak lulus menjadi PNS Pemkab Tapanuli Tengah sebagaimana yang dijanjikan Bonaran. Korban meminta agar uang yang diterima tersebut agar dikembalikan.

"Namun terdakwa hingga dilaporkan ke Polda Sumut pada Mei 2018 belum mengembalikan uang tersebut," jelas JPU.

Jaksa mendakwa Bonaran melanggar Pasal 372 KUH Pidana tentang Penggelapan dan Pasal 378 tentang Penipuan. Selain itu, terdakwa juga melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim PN Sibolga diketui Martua Sagala dilanjutkan Senin (3/3/2019) untuk mendengarkan eksepsi terdakwa Raja Bonaran Situmeang atas dakwaan JPU. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Kejari Kota Bekasi Diduga "Pilih - Pilih Tebu" Dalam Pemberantasan Korupsi

KOTA BEKASI - Penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi diduga “pilih - pilih tebu”.

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Pelit Informasi Tipikor

KOTA BEKASI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi pelit Informasi dalam penyelidikan, penyidikan dan penuntutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bumi Patriot.

Mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Ditahan Kejaksaan

BANDUNG - Kejati Jawa Barat menahan mantan Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif terkait dugaan korupsi pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka,

KPK Tetapkan 21 Tersangka Korupsi Hibah Poknas Jawa Timur

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 tersangka  pengembangan penyidikan dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Jawa Timur

Bupati Labuhan Batu Terjaring OTT

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Ut

Kadis Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Bekasi Terjerat Kasus Dugaan Korupsi

KOTA BEKASI - Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskopukm) Kota Bekasi, YY ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi beserta 3 orang l