Raja Bonaran Situmeang saat menjalani persidangan. PALAPA POS/Istimewa
SIBOLGA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahrul Effendi Harahap menjelaskan peran Raja Bonaran Situmeang mantan Bupati Tapanuli Tengah, dalam kasus penipuan terhadap delapan calon pegawai negeri sipil tahun 2014 dan tindak pidana pencucian uang "money laundering" di Pengadilan Negeri Sibolga, Senin (25/2/2019).
Syahrul Effendi Harahap, dalam dakwaannya, menyebutkan, tindak pidana itu terjadi saat Bonaran menjabat sebagai Bupati Tapanuli Tengah dan menyuruh Heppy Rosnani Sinaga bersama suaminya Efendi Marpaung mencari orang yang ingin menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dengan ketentuan lulusan S-1 membayar uang pengurusan sebesar Rp165 juta dan untuk lulusan D-3 Rp135 juta.
Kemudian, pelapor Rosnani membawa delapan orang yang berminat menjadi CPNS Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah dan menyerahkan uang sebanyak Rp1.240.000.000, kepada terdakwa dimana pembayarannya dilakukan empat tahap.
Tahap pertama tanggal 29 Januari 2014 sebesar Rp570 juta yang diserahkan oleh Rosnani bersama dengan suaminya Efendi Marpaung.
Uang tersebut diserahkan langsung kepada terdakwa di rumah dinas di Kota Sibolga, namun tidak ada dibuatkan kwitansi tanda terima, tetapi disaksikan oleh Serka Joko selaku ajudan Bonaran, Tahap kedua tanggal 30 Januari 2014 sebesar Rp120.000.000 dikirim pelapor melalui Bank Mandiri Cabang Jalan Gatot Subroto Medan ke nomor rekening 107-00-692-74-55 atas nama Farida Hutagalung.
Tahap ketiga tanggal 3 Februari 2014 sebesar Rp500.000.000 yang dikirim dari Bank Mandiri Jalan Kirana Raya Medan Petisah ke nomor rekening: 107-00-692-74-55 atas nama Farida Hutagalung. Dan tahap ke empat tanggal 17 Agustus 2014 diserahkan sebesar Rp50.000.000 tanpa kwitansi.
JPU mengatakan, setelah menyetor sejumlah uang tersebut, ternyata delapan korban tidak lulus menjadi PNS Pemkab Tapanuli Tengah sebagaimana yang dijanjikan Bonaran. Korban meminta agar uang yang diterima tersebut agar dikembalikan.
"Namun terdakwa hingga dilaporkan ke Polda Sumut pada Mei 2018 belum mengembalikan uang tersebut," jelas JPU.
Jaksa mendakwa Bonaran melanggar Pasal 372 KUH Pidana tentang Penggelapan dan Pasal 378 tentang Penipuan. Selain itu, terdakwa juga melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim PN Sibolga diketui Martua Sagala dilanjutkan Senin (3/3/2019) untuk mendengarkan eksepsi terdakwa Raja Bonaran Situmeang atas dakwaan JPU. (ant)
Comments
Leave a Comment