Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin. PALAPAPOS/Istimewa
JAKARTA - Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin mengaku pernah bertemu dengan petinggi Lippo Group James Riady.
"Pernah-pernah, sudah," kata Neneng usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/10/2018).
KPK pada Selasa (30/10/2018) memeriksa Neneng Hassanah sebagai tersangka kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga: KPK Dalami Aliran Dana Meikarta Untuk Pembiayaan Pilkada
Namun, Neneng tidak menjelaskan secara rinci apakah pertemuannya dengan James itu juga terkait dengan proyek Meikarta. "Secara umum saja," kata Neneng.
KPK pun pada Selasa memanggil James Riady sebagai saksi untuk sembilan tersangka dalam penyidikan kasus suap tersebut.
"Pak James itu kan adalah CEO Lippo yang membawahi Meikarta tersebut. Sudah barang tentu penyidik ingin mengetahui, paling tidak kewenangannya itu apa saja dan batas-batas kewenangannya apa saja," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jakarta.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan sembilan tersangka, yaitu konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).
Baca Juga: KPK Klarifikasi James Riady Soal Perizinan Meikarta
Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN), dan Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin (NNY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).
Diduga, pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.
Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen "fee" fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT.
KPK menduga realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada April, Mei dan Juni 2018.
Ada pun keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan sehingga dibutuhkan banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampat, hingga lahan makam. (ant)
Comments
Leave a Comment