Plt. Ketua Umum PSSI Joko Driyono. PALAPA POS/Istimewa
JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Plt. Ketua Umum PSSI Joko Driyono dengan nomor B/76/II/2019/Satgas tanggal 13 Februari 2019 dalam kasus dugaan penghancuran barang bukti.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mukri di Jakarta, Rabu (20/2/2019), mengatakan bahwa pihaknya menerima SPDP dari Satuan Tugas Antimafia Bola Mabes Polri pada tanggal 19 Februari 2019.
Joko Driyono disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 235 KUHP dan/atau Pasal 233 KUHP dan/atau Pasal 232 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Joko Driyono Diduga Berperan Penting Dalam Skandal Pengaturan Skor Sepakbola
Dengan diterimanya SPDP tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung telah menerbitkan surat perintah penunjukan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang beranggotakan lima orang jaksa.
Tim JPU itu akan mengikuti perkembangan penyidikan dan meneliti hasil penyidikan kasus perusakan barang bukti skandal pengaturan skor pertandingan sepak bola nasional tersebut.
"Namun, saat ini kami masih menunggu pengiriman berkas perkara dari penyidik Satgas Antimafia Bola Mabes Polri," tutur Mukri.
Selain Joko Driyono, petinggi PSSI lainnya yang menjadi tersangka adalah anggota Komite Eksekutif (exco) sekaligus ketua Aspov PSSI Jawa Tengah Johar Lin Eng dan anggota Komisi Disiplin Dwi Irianto alias Mbah Putih.
Mantan anggota Komite Wasit Priyanto, anak Priyanto, yakni Anik Yuni Artika Sari, wasit Persibara melawan Persekabpas Nurul Safarid, mantan penanggung jawab PSMP Vigit Waluyo, Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansur Lestaluhu.
Perangkat pertandingan Persibara lawan Persekabpas dengan inisial P, CH, NR, dan DS, Muhammad Mardani Mogot (sopir Joko Driyono), Musmuliadi (office boy di PT Persija), dan Abdul Gofur (office boy di PSSI).
Kejagung belum mengetahui banyaknya berkas yang akan diterima dari jumlah tersangka tersebut. (ant)
Comments
Leave a Comment