Ahmad Dhani ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang. PALAPA POS/Istimewa

SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) memastikan musisi Ahmad Dhani usai menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 7 Februari 2019 akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

"Penetapan penahanannya di Rutan Medaeng sudah ada," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung kepada wartawan di Surabaya, Rabu (6/2/2019) sore.

Dia menjelaskan peran Kejati Jatim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dalam upaya memindahkan penahanan Ahmad Dhani ke Surabaya adalah menjalankan penetapan Majelis Hakim PN Surabaya demi memudahkan jalannya proses persidangan.

Saat ini Ahmad Dhani sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta, setelah pada dua pekan lalu dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ujaran kebencian.

Baca Juga: Divonis 1,5 Tahun, Hakim Perintahkan Ahmad Dhani Dikurung

Musisi yang terkenal lewat kelompok musik Dewa itu akan menjalani persidangan dalam perkara lainnya, yaitu pencemaran nama baik, terkait ucapannya di media sosial yang dinilai menyinggung sebuah kelompok atau organisasi massa saat digelar aksi Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.

Persidangan perdananya akan digelar pada Kamis (7/2/2019) di Pengadilan Negeri Surabaya. Richard menandaskan yang melaksanakan pemindahan Ahmad Dhani ke Rutan Medaeng adalah Kejari Jakarta Selatan berdasarkan penetapan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Cuma kita pasti jemput Ahmad Dhani buat sidang besok di Surabaya. Tapi yang mengantarkannya ke Medaeng adalah Kejari Jakarta Selanjutnya. Dengan begitu pada proses persidangan selanjutnya kita tinggal jemput Ahmad Dhani dari Medaeng," ucapnya.

Richard memastikan administrasi pemindahan Ahmad Dhani dari Lapas Cipinang ke Rutan Medaeng telah diurus oleh Kejari Jakarta Selatan.

"Ahmad Dhani di Rutan Medaeng nantinya tetap menjadi tahanan Kejari Jakarta Selatan, bukan tahanan Kejari Surabaya" katanya. (ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Pasar Tradisional Tarutung Terbakar, Ratusan Kios Dilahap Si Jago Merah

TAPANULI UTARA - Ratusan kios yang berlokasi di pasar tradisional tarutung ludes di lahap sijago merah pukul 21.30 wib pada Minggu (7/4/2024) kemarin.

Gudang Amunisi di Kota Bekasi Terbakar, Penyebab Belum Diketahui

KOTA BEKASI - Nahas, gudang amunisi Artileri Medan (Armed) yang berlokasi di wilayah Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi terbakar dan menimbulkan ledakan cuku

Polda Metro Jaya Geledah Rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Bekasi

KOTA BEKASI - Polda Metro Jaya menggeledah rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Ka

Polisi Lakukan Otopsi Pastikan Penyebab Kematian WNA Asal China di Mess PT. NH

TAPANULI UTARA - Untuk memastikan penyebab kematian warga negara asing (WNA) asal China bernama Dong Bo (51) di mess PT NH, Kelurahan Onan Hasang, Kecamatan Pahae Julu, Tapanu

Pemandian Air Soda Tarutung Akan Naik Kelas

TAPANULI UTARA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan memprioritaskan pengembangan destinasi wisata Air Soda terletak di Desa Parbubu I Kecamatan Tarutung.

Tabrakan Dengan Truk, Mahasiswa Pengendara Sepeda Motor Meninggal

TAPANULI UTARA - Diduga akibat kurang hati-hati saat mengendara sepeda motor, seorang mahasiswa IAKN Tarutung tewas mengenaskan akibat Lakalantas di lokasi kejadian pasca tabr