Eni Maulani Saragih saat menjalani sidang penuntutan. PALAPA POS/Istimewa
JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti menerima menerima Rp10,35 miliar 40 ribu dolar Singapura dari pengusaha yang bergerak di bidang energi dan tambang.
"Menyatakan terdakwa Eni Maulani Saragih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana dakwaan pertama dan dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah Rp300 juta subsidair kurungan 4 bulan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/2/2019).
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
JPU KPK juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang sejumlah Rp10,35 miliar ditambah 40 ribu dolar Singapura.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Eni Maulani Saragih berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp10,35 miliar dan 40 ribu dolar Singapura yang diperhitungkan dengan uang yang telah disetorkan oleh terdakwa ke rekening penampungan KPK dan yang telah disita dalam perkara ini, selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terdakwa tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 1 tahun" ungkap jaksa Lie.
Rinciannya adalah uang sejumlah Rp4,75 miliar diperoleh dari Johanes Budisutrisno Kotjo karena membantu Kotjo untuk mendapatkan proyek "Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company (CHEC), Ltd.
Selanjutnya sejumlah Rp5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura diperoleh dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas yaitu Prihadi Santoso selaku direktur PT Smelting sejumlah Rp250 juta, Herwin Tanuwidjaja selaku direktur PT One Connect Indonesia (OCI) sejumlah Rp100 juta dan 40 ribu dolar Singapura; Samin Tan selaku PT Borneo Lubung Energi dan MEtal sejumlah Rp5 miliar dan Iswan Ibrahim selaku Presiden Direktur PT Isargas sejumlah Rp250 juta.
"Yang mana uang-uang tersebut telah digunakan terdakwa untuk kepentingan kampanye suami terdakwa menjadi calon bupati kabupaten Temanggung sehingga dapat disimpulkan bahwa tidak ada etikad baik dari terdakwa untuk melaporkan gratifikasi tersebut kepada KPK," tambah jaksa Lie.
Eni sendiri sudah mengembalikan sejumlah uang kepada KPK yang akan diperhitungkan sebagai pengurangan uang pengganti.
Eni tercatat sudah mengembalikan uang kepada KPK yaitu sejumlah Rp500 juta pada 28 Agustus 2018; Rp500 juta pada 28 September 2018; Rp1,25 miliar pada 8 Oktober 2018; Rp1,3 miliar pada 5 November 2018 dan Rp500 juta pada 30 Januari 2019 sehingga totalnya Rp4,05 miliar.
"Dalam persidangan terdakwa mengatakan telah menggunakan uang sejumlah Rp2 miliar yang diterima dari Johanes Budisturtisno Ktojo untuk kepentingan pramunaslub, munaslub dan steering committe munaslub partai Golkar yang mana sejumlah Rp713 juta sudah dikembalikan kepada penyidik KPK sejumlah Rp713 juta sudah selayaknya dirampas untuk negara," jelas jaksa.
Eni juga mengembalikan uang sejumlah 10 ribu dolar Singapura dari staf menteri ESDM untuk kepentingan ke daerah pemilihan yang selanjutnya ditransfer ke rekening KPK juga diminta untuk dirampas untuk negara. JPU juga meminta hak politik Eni dicabut untuk periode tertentu.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Eni Maulani Saragih berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa Eni Maulani Saragih selesai menjalani pidana pokok," kata JPU Lie.
JPU KPK menolak permohonan Eni menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum alias "justice collaborator".
"Terkait permohonan justice collaborator yang diajukan terdakwa kepada pimpinan KPK dapat kami sampaikan bahwa terdakwa cukup kooperatif mengakui perbuatannya di dalam proses persidangan sehingga membantu penuntutan umum dalam membuktikan perkara ini. Namun terdakwa selaku anggota Komisi VII DPR periode 2014-2019 merupakan pelaku utama dalam perkara ini," tambah JPU Lie.
Atas tuntutan itu, Eni akan mengajukan nota pembelaan pada 12 Februari 2019. (ant)
Comments
Leave a Comment