Ist.
KABUPATEN BEKASI - Diduga PT Mahaka Visual Indonesia melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap 6 karyawan Go Wet Waterpark. Hal tersebut diketahui saat para pekerja tersebut mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Jum'at (27/9/2024).
Salah seorang tenaga kerja yang menjadi korban pemutusan tersebut, Zulfikri menjelaskan pihaknya tengah menuntut keadilan yang dinilai tidak sesuai dengan prosedural yang berlaku.
"Kita menuntut tentang pemutusan kontrak yang secara tidak prosedurial, karena kita diputus kontrak itu diberitahukan H-10 hari kerja, yang harusnya di peraturan H-30 hari," katanya.
Terlebih, sebanyak 6 pegawai ini juga tidak diberikan hak terkait fasilitas BPJS, fasilitas BPJS ini jelas tertulis didalam PKWT PT Mahaka Visual Indonesia.
"Tertera, tertera itu di PKWT itu tertera gaji, dan tunjangan sosial berupa BPJS. Nah BPJS yang kita tuntut karena tidak ada pembayaran sama sekali," ungkapnya.
Selain itu, Zulfikri berharap kepada dinas berwenang bisa memberikan solusi terbaik kepada pihaknya.
"Kami menuntut hak-hak kita yang selama kerja belom diberikan, sampai kita dihabiskan kontraknya tanpa mekanisme yang jelas," tukasnya.
Penulis : Robby.
Comments
Leave a Comment