Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Kota Bekasi. PALAPA POS/Yudha. (foto-ist).
KOTA BEKASI - Usai didesak oleh Komisi I DPRD Kota Bekasi mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Tenaga Kerja Kontrak (TKK), akhirnya Pj Wali Kota Bekasi, Raden Muhamad mengeluarkan Peraturan Wali Kota Bekasi (Perwal) nomor 5 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Faisal menjelaskan untuk para Tenaga Kerja Kontrak (TKK) bukan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) melainkan uang apresiasi. Terlebih sebelum perayaan idul fitri, hal itu akan segera terealisasi.
"Demi kesejahteraan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Kota Bekasi akan segera dicairkan oleh Pemerintah Daerah," ucap Faisal.
Selain itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi, Nuryadi Darmawan mengatakan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) akan diberikan tunjangan sebesar 50 persen dari gaji, untuk bekal lebaran idul fitri, Sabtu (30/3/2024).
“Kalau sekarang judulnya uang apresiasi, itu hanya persoalan nomenklatur aja. Sebaliknya adalah uang apresiasi sebesar 50 persen, kata PJ Walikota paling Lambat diberikan kepada TKK Kamis pekan depan,” ungkap Nuryadi Darmawan.
Terlebih, menurut pria yang juga menjabat sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi akan mendorong kembali agar kedepan eksekutif lebih serius lagi dalam membahas kesejahteraan pegawai.
”Saya sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi kedepan bersama TAPD mendorong untuk lebih serius membahas kesejahteraan pegawai, tentunya sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya.
Penulis : Yudha.
Comments
Leave a Comment