Ketua DPC PDI Perjuangan, Tri Adhianto saat diwawancarai. PALAPA POS/Yudha.
KOTA BEKASI - Menjelang masa tenang pada 11 Februari s.d 13 Februari 2024, para Partai Politik (Parpol) dihimbau untuk melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) secara mandiri. Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin, Sabtu (10/2/2024).
"Kami memberikan kesempatan kepada parpol dan peserta pemilu untuk menurunkan APK masing-masing, kami bersama OPD pun akan turun langsung menertibkan atau menurunkan APK,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC PDI Perjuangan, Tri Adhianto pun mengajak kepada seluruh kader, ataupun anggota partai untuk melakukan penurunan APK secara mandiri, hal itu sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah.
"Ya itu kan bagian dari tugas partai untuk kemudian kita sama-sama membantu pemerintah. Kita sesuai jadwal yang di tetapkan, yaitu dimulai saat hari tenang kampanye 11 Februari 2024," ujarnya.
Selain itu, Tri Adhianto pun mengungkapkan, sampah Alat Peraga Kampanye (APK) harus dikelola dengan baik. Pasalnya hal itu akan membuat lingkungan menjadi kotor.
"Ya kita meminta disamping APK karena ini juga bagian dari mengotori Kota kemudian sampah nya juga harus dikelola dengan baik, kalau tidak ini justru akan merubah menjadi beban. Ya menambah jumlah sampah yang harus dibuang ke bantargebang," tutupnya.
Penulis : Yudha.
Comments
Leave a Comment