Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memperlihatkan jersey bernomor punggung 2 usai pertandingan sepakbola di Stadion Patriot Chandrabaga. PALAPA POS/Yudha. (Foto-IST).
KOTA BEKASI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat lakukan koreksi terhadap putusan yang dikeluarkan Bawaslu Kota Bekasi terkait insiden pamer jersey bernomor punggung 02 yang sempat dilakukan oleh beberapa camat di Kota Bekasi.
Hal itu tertuang dalam surat dengan nomor 001/K/LP/PP/Prov/13.00/1/2024 yang ditandatangani Ketua Bawaslu Jawa Barat, Zacky Muhammad Zam Zam pada Jum'at (2/2/2024) lalu.
Saat dikonfirmasi palapapos.co.id, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Herminus Koto menjelaskan, keputusan yang diambil oleh Bawaslu Kota Bekasi sudah benar. Namun setelah dilakukan kajian, pihaknya menilai para Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang pamer jersey nomor 02 melakukan pelanggaran netralitas ASN.
"Terkait pidanya unsurnya belum terpenuhi itu sudah benar Bawaslu Kota Bekasi. Tapi terkait dengan pelanggaran ASN nya itu dinilai terbukti, oleh karena itu kita teruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan ke Menteri Dalam Negeri untuk mereka mengambil keputusan nya," ucap, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Herminus Koto, Selasa (6/2/2024).
Lebih lanjut, pria yang juga lulusan S2 Ilmu Komunikasi Universitas Pasundan Bandung itu mengungkapkan hasil kajian yang dilakukan Bawaslu Provinsi Jawa Barat, para ASN Kota Bekasi yang pamer jersey dinilai melanggar SK Keputusan Bersama yang ditandatangani oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Karena melanggar undang-undang lainnya, yakni SK Keputusan Bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kita kaji dan masuk itu semua. Kan ada dua, pidana dan pelanggaran ASN nya dengan undang-undang lain," tukasnya.
BACA JUGA : ASN Pamer Jersey Nomor Punggung 2, Bawaslu Kota Bekasi : Tidak Ada Unsur Pelanggaran
Sebelumnya, pada Senin (22/1/2024) Bawaslu Kota Bekasi menetapkan para Aparatur Negeri Sipil (ASN) tidak ada unsur pelanggaran.
"Jadi, hasil daripada pemeriksaan, kami Bawaslu menyimpulkan bahwa tidak terdapat dugaan tindakan pemilu dan tidak ada pelanggaran kode etik ASN terkait foto Jersey nomor punggung 2," ucap Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran Data Bawaslu Kota Bekasi, Sodikin.
Penulis : Yudha.
Comments
Leave a Comment