Kuasa hukum dari FAF, Achmad Sabri. PALAPA POS/Yudha.

KOTA BEKASI - Nahas, salah seorang pelajar berinisial FAF (18) diduga menjadi korban salah tangkap akibat insiden tawuran antar sekolah yang dilakukan pada Kamis (12/10/2023) lalu di Jl. Kampung Pengarengan, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara.

Namun atas kejadian tersebut, FAF (18) sudah mendekam di dalam jeruji besi selama kurang lebih 4 bulan di Polres Metro Bekasi Kota. Selain itu, saat ini dirinya tengah menjalani masa persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi.

Selaku orang tua FAF (18), Ismanto menjelaskan bahwa sejak pukul 19:30 WIB s.d pukul 23.30 WIB anak nya sedang berada di rumah teman nya yang berinisial Y.

"Anak saya sedang berada di rumah teman dekatnya berinisial Y dan pulang pukul 23.30 WIB," ucapnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (31/1/2024).

Lebih lanjut, Ismanto mengungkapkan saat mendatangi kediamannya pihak kepolisian tidak bisa menunjukan surat perintah penangkapan FAF (18) kepada dirinya.

"Saat penangkapan,petugas yang datang tidak menunjukan surat perintah penangkapan dan juga tidak memperkenankan diri," pungkasnya.

Dilokasi serupa, Kuasa hukum dari FAF, Achmad Sabri menuturkan akan membuat nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan berikutnya. Menurutnya, sampah saat ini terdakwa sampai saat ini mengaku tidak mengetahui persoalan itu, dan yang bersangkutan tidak ada ditempat.

"Dengan dakwaan Jaksa ini, kami selalu kuasa hukum menggunakan hak kami untuk membuat nota keberatan pada sidang berikutnya," ucap Achmad Sabri.

Dia mengatakan, dalam penanganan kasus ini banyak ditemui kejanggalan saat ditangani di kepolisian.

"Terdakwa tidak ada dilokasi pada saat kejadian. Ada kesaksian terdakwa tidak dilokasi, tapi tidak di BAP oleh pihak kepolisian. Memang terdakwa sempat diajak (tawuran), tapi Terdakwa ini tidak ikut, jadi ini dia (terdakwa) seperti terseret," ungkapnya

"Saksi yang melihat langsung terdakwa (tawuran) tidak ada. Jadi banyak sekali di dakwaan Jaksa ini kelemahan-kelemahan yang akan kami tuang dalam nota keberatan nanti," tutupnya.

Penulis : Yudha.

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Oknum Anggota DRPD Kota Bekasi Inisial AMH Diduga Sebar Hoax

KOTA BEKASI - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi akan diselenggarakan pada 27 November 2024 mendatang. Ada tiga figur dalam perhelatan kali ini, setiap pendukung pa

Bawaslu Kota Bekasi Gelar Apel Siaga Kampanye

KOTA BEKASI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi gelar apel siaga kampanye Lapangan Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Jumat (8/11/2024). 

Tri Adhianto Komitmen Buka Lapangan Pekerjaan Untuk Pemuda

KOTA BEKASI - Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe berkomitmen menciptakan lebih banyak lapangan pe

Disinyalir Pakai Jasa Buzzer, Tim Paslon 01 Lakukan Black Campaign

KOTA BEKASI - Berbagai cara dilakukan pasangan calon (paslon) untuk mengambil simpati masyarakat dalam momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi. Diantaranya

Calon Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Sebut Samuel Sitompul Kader yang Aktif

KOTA BEKASI - Usai ditetapkan serta dilantik menjadi anggota DPRD Kota Bekasi periode 2024-2028, Samuel Sitompul gelar acara syukuran di balai pertemuan, Graha Girsang, Minggu

Usai Jaring Aspirasi, Nuryadi Darmawan Serahkan 9 Unit Ambulance

KOTA BEKASI - Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi, Nuryadi Darmawan serahkan 9 unit mobil ambulance pada daerah Bekasi Selatan dan Bekasi Timur yang merupakan daer