KPK menahan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (13/10/2023). ist
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran dana miliaran rupiah dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Partai NasDem.
“Ditemukan aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai NasDem dengan nilai miliaran rupiah, dan KPK akan mendalaminya,”kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023).
SYL sebelumnya ditetapkan tersangka dan secara resmi sudah ditahan KPK terkait perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Alexander menjelaskan, perkara tersebut bermula saat SYL menjabat sebagai Mentan RI untuk periode 2019 sampai 2024 di Kementan RI.
“Dengan jabatannya tersebut, SYL kemudian membuat kebijakan personal melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya,”kata Alex.
Adapun kurun waktu kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran berlangsung dari tahun 2020 sampai 2023.
Lanjut Alexander, SYL juga menginstruksikan dengan menugaskan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan, Muhammad Hatta (MH) melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II.
“Dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa,”ungkap Alex.
“Besaran nilai telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai 4.000 dolar sampai 10.000 dolar AS,”paparnya.
Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi orang kepercayaan SYL itu dilakukan rutin setiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.
KPK mengatakan bahwa uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sebagai bukti permulaan berjumlah sekitar Rp13,9 miliar.
"Dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik,"tegas Alex.
SYL, KS, dan MH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan tersangka SYL, turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (red)
Comments
Leave a Comment