Kuasa Hukum DPC PKB Kota Bekasi, R Sigit Handoyo Subagiono bersama Sekretaris DPC PKB Kota Bekasi, Alit Jamaludin. PALAPA POS/ Yudha
KOTA BEKASI - Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota legislatif Ahmad Ustuchri sudah sampai pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum DPC PKB Kota Bekasi, R Sigit Handoyo Subagiono, Senin (18/9/2023). "Para pimpinan DPRD sepakat akan menindaklanjuti surat KPU Kota Bekasi mengenai proses PAW. Dalam waktu dekat para Wakil Ketua DPRD akan melaporkan pertemuan kami ke Ketua DPRD Kota Bekasi,"ungkapnya usai lakukan pertemuan dengan para pimpinan DPRD Kota Bekasi.
Lebih lanjut, ia pun menyampaikan bahwa gugatan di Pengadilan Negeri Bekasi tidak ada hubungannya dengan proses PAW oleh DPC PKB Kota Bekasi.
"Itu adalah masalah internal kami (PKB-red), dan kami tegaskan kepada pimpinan DPRD agar mereka menindaklanjuti surat dari KPUD yang mana KPUD bukan prinsipal dalam gugatan tersebut. Jadi tidak ada lagi keraguan bagi pimpinan DPRD untuk tidak melanjutkan proses PAW,"katanya.
Selain itu, dirinya yakin bahwa pimpinan DPRD akan menindaklanjuti dan melihat persoalan (PAW) secara komprehensif dan objektif. Pasalnya, cantelannya jelas, yakni UU Pemilu dan PP nomor 12 tahun 2018 yang menyebutkan proses PAW tidak perlu menunggu putusan hukum tetap, kecuali jika terjadi tindak pidana.
"Itu semua sudah kita jelaskan ke pimpinan DPRD. Saya yakin pimpinan DPRD akan menindaklanjuti surat KPU terkait proses PAW,"pungkasnya.
Sekedar informasi, pertemuan tersebut dihadiri Wakil Ketua 1 Anim Imamuddin, Wakil Ketua II H Edi dan Wakil Ketua III Tahapan Bambang Sutopo.
Penulis : Yudha
Comments
Leave a Comment