Penyuluhan hukum tentang keterbukaan informasi publik bertempat di Aula Nonon Sonthanie.Kantor Pemerintah Kota Bekasi,Rabu (6/9/2023). PALAPA POS/ Hmas

KOTABEKASI - Pemerintah Kota Bekasi melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi menggelar giat Penyuluhan Hukum Tentang Keterbukaan Informasi Publik bertempat di Aula Nonon Sonthanie. Rabu (6/9/2023)

Giat tersebut dibuka Staff Ahli Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan Kota Bekasi, Reny Hendrawati dan dihadiri Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah, seluruh Sekretaris Dinas dan Admin dari masing-masing OPD atau PPID Pembantu di lingkup Pemerintah Kota Bekasi serta turut mengundang narasumber Asisten Ahli Komisi Informasi Pusat, Reno Bima Yudha dan Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat, Siti Ajijah.

Dalam sambutannya Staff Ahli Bidang Pembangunan dan Kemasyakaratan Kota Bekasi, Reny Hendrawati menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik adalah salah satu prinsip dasar dalam pemerintahan yang demokratis.

Dengan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat terhadap informasi yang dimiliki oleh pemerintah, diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas dan partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan.

"Saya juga tekankan kepada seluruh PPID Pembantu yang ada di lingkup Pemkot Bekasi agar cepat tanggap dalam hal merespon setiap pertanyaan dan permintaan informasi baik itu melalui span lapor, medsos ataupun lainnya,"ujar Reny

"Terus berkordinasi dari bawah hingga keatas, begitu juga PPID Pembantu kepada PPID Utama Kota Bekasi, agar menyampaikan seluruh informasi yang tepat kepada warga Masyarakat,"tandasnya.

Kegiatan penyuluhan itu melibatkan narasumber ahli di bidangnya dan keterbukaan informasi publik yang memberikan pemahaman mendalam tentang Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan tugas PPID dalam menjalankan amanah tersebut.

Peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan bertanya terkait hal-hal praktis dalam mengelola informasi publik.

Diharapkan bahwa melalui kegiatan tersebut, seluruh PPID Pembantu di lingkup Pemerintah Kota Bekasi dapat lebih aktif dalam memenuhi kewajibannya untuk memberikan informasi publik kepada masyarakat, sehingga tercipta pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel. (red)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Rumah Dinas Pj Wali Kota Bekasi Mencapai Rp 185 Juta Per Tahun

KOTA BEKASI - Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad dipastikan akan menempatkan fasilitas rumah dinas pada Rabu (27/9/2023) mendatang dengan biaya mencapai Rp 185 juta perta

Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad Belum Dapat Rumah Dinas

KOTA BEKASI - Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, hingga saat ini belum mendapatkan fasilitas aset daerah berupa rumah dinas. Saat ini dirinya masih bertempat tinggal di

Orator dan Koordinator Aksi Forkim Datangi Kantor PWI dan Minta Maaf

KOTA BEKASI - Perwakilan Forum Komunikasi Intelektual Muda (FORKIM), Mulyadi Dermawan dan salah satu orator, Willy Sadli yang menuding wartawan tidak netral saat aksi demonstr

Pj. Wali Kota Raden Gani Muhammad Silaturahmi Ke Kantor DPRD Kota Bekasi

KOTA BEKASI - Untuk menjalin tali silaturahmi antara Kepala Daerah Kota Bekasi dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, hari kedua dalam melaksanakan tugas sebagai Pj. Wali Kot

Aksi Massa Tuding Wartawan Tidak Netral, Ketua PWI Bekasi Geram

KOTA BEKASI - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi, Melody Sinaga geram dan mengecam terkait orasi dari salah satu orator saat lakukan aksi di depan kantor Pemerint

Pj Wali Kota Kontrol Lingkungan Pemkot Bekasi

KOTA BEKASI – Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi R Gani Muhamad di Jumat (22/9/2023)pagi lakukan rutinitas jalan sehat dan senam bersama para aparatur di lingkungan Kantor W