Ketua PMII Cabang Kota Bekasi, Yusril saat melakukan pelaporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). PALAPA POS/ Yudha
KOTA BEKASI - Usai lakukan aksi demonstrasi di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi terkait pemotongan honorarium Pantarlih yang dilakukan PPS Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bekasi langsung bergerak melaporkan kaus tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (26/5/2023).
"Dengan diterimanya laporan dan berkas pendukung ini, saya berharap DKPP dapat menyelesaikan masalah pemotongan honorarium sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku,"ucap Ketua Cabang PMII Kota Bekasi, Yusril kepada palapapos.co.id.
Lebih lanjut, Yusril menyatakan pijaknya melaporkan hal it uke DKPP karena kecewa dengan sanksi yang diberikan KPU Kota Bekasi yang hanya memberikan sanksi peringatan tertulis kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria.
"Sebelumnya, PMII Cabang Kota Bekasi sudah melalui tahap pelaporan ke KPU Kota bekasi terkait dugaan pemotongan honor Pantarlih. Namun sanksi yang diberikan tidak sesuai dengan Undang-undang Pemilu,"ungkapnya.
Perlu diketahui, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria telah lakukan pemotongan honorarium Pantarlih sebesar Rp 50 ribu, dan seharusnya Pantarlih menerima Rp 1 juta, namun hanya mendapatkan honor sebesar Rp 950 ribu.
Penulis : Yudha
Comments
Leave a Comment