Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedy Aditya Bennyahdi.

KABUPATEN BEKASI - Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedy Aditya Bennyahdi berjanji akan menindaklanjuti laporan adanya dugaan penyidik Unit Harda Satreskrim yang dinilai tidak profesional menjalankan tugasnya.

Kapolres Metro Bekasi mengatakan mempersilahkan kepada masyarakat untuk melaporkan seorang anggota Polri yang dianggap melanggar.

"Masyarakat boleh aja, silahkan mau melaporkan apabila ada anggota Polri dianggap melakukan pelanggaran kode etik," ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedy Aditya Bennyahdi, Rabu (15/3/2023).

Kapolres menambahkan, pihaknya juga akan melakukan penyelidikan dan langkah-langkah dalam menangani jika ada anggotanya tengah dalam masalah.

"Namun kami di internal Polri akan ada proses pembuktiannya," ujar Kapolres.

Diketahui, pada Senin (13/3/2023) dua orang  warga Kabupaten Bekasi melaporkan oknum penyidik Unit Harda Satreskrim Polres Metro Bekasi ke Propam Polres. 

Penyidik Unit Harda ini dilaporkan karena dianggap bersikap tidak profesional dalam menangani laporan masyarakat nomor LP/1056/657-SPKT/K/XII/2018/Restro Bks.

Pengacara Jaingin Tambunan selaku kuasa hukum pelapor mengatakan, kasus yang dilaporkan kliennya itu sudah berjalan sejak tahun 2018 dengan ditetapkannya 4 orang tersangka dalam kasus pemalsuan surat otentik hak milik tanah ahli waris Asep dan Evi.

"Padahal dalam proses penyelidikan sudah berjalan hampir empat tahun dua bulan, sejak Desember 2018. Sudah ditetapkan empat orang tersangka. Bahkan salah satu tersangka itu sudah ada yang ditangkap dan ditahan tapi tidak dilimpahkan tahap satu ke kejaksaan, sehingga lepas dari hukum," ujar Jaingin Tambunan, Senin (13/3/2023).

Lanjut Jay sapaan akrabnya, tersangka yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) tak kunjung tertangkap meski sudah hampir lebih dari 3 tahun.

"Dan kemudian ada tersangka juga yang DPO juga tidak ditangkap sudah hampir tiga tahun lebih, dan satu tersangka wajib lapor dan bahkan tersangka lain sudah meninggal dunia," imbuhnya.

Atas hal ini, dirinya menduga ada ketidakprofesionalan yang dilakukan penyidik dalam penanganan kasus yang dialami kliennya tersebut. (red)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Bea Cukai Sita 7.363 Bal Pakaian Bekas

KABUPATEN BEKASI - Bea Cukai bersama Bareskrim Polri menyita 7.363 bal pakaian bekas (balepress).

Adapun dasar penindakan aturan larangan impor barang bekasi

KPK : Pejabat Negara Serahkan LHKPN Legislatif 38 Persen dan Eksekutif 53 Persen

JAKARTA - Hingga hari ini Kamis, 2 Maret 2023 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para pejabat negara dari eksekutif baru mencapai sekitar 53 persen, legislatif

Kuasa Hukum : Para Pihak Harus Hormati Putusan Hakim

TAPANULI UTARA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarutung membatalkan penetapan HES sebagai tersangka pada kegiatan Internet Service Provider (ISP) atau penyediaan layanan intern

Tanggapan KPAD Kota Bekasi Soal Dugaan Kekerasan Seksual Dilakukan AD

BEKASI - Komisioner KPAD Kota Bekasi, Novrian mengatakan dengan adanya tragedi dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seworang oknum guru tenaga kerja kontrak (TKK) inisial A

Pengaduan Mantan Kepala Inspektorat Taput Naik ke Penyidikan  

TAPANULI UTARA - Setelah berkutat sekitar delapan bulan semenjak dilalporkan dengan nomor nomor LP/B/207/II/2022 SPKT Poldasu tanggal 4 Februari 2022, Tim Penyidik Subdit I TP

Irjen Teddy Minahasa Terlibat Peredaran Narkoba

JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebutkan Irjen Pol. Teddy Minahasa (TM) terlibat peredaran gelap narkoba yang sedang diselidiki Polda Metro Jaya.