Konferensi pers Gubernur Bali I Wayan Koster didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali Anggiat Napitupulu dan Kapilda Bali Irjen. Polisi Putu Jayan Danu Putra terkait usulan visa on arrival bagi warga Rusia dan Ukraina di Bali, Minggu (12/3/2023). IST.

BALI -  Gubernur Bali I Wayan Koster bersurat mengusulkan pencabutan visa on arrival (VoA) bagi warga negara Rusia dan Ukraina yang ingin berkunjung ke Bali. Usulan itu disampaikan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.

"Menlu untuk mencabut visa on arrival bagi warga Rusia dan Ukraina yang ingin ke Bali,"kata Wayan Koster saat menggelar konferensi pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Denpasar, Minggu (12/3/2023).

Menurut Koster, kebijakan pencabutan sangat penting mengingat maraknya laporan warga negara asing dari dua negara tersebut melakukan pelanggaran di Bali dengan kedok kunjungan wisata ke Bali karena tidak nyaman di negara masing-masing sakibat konflik.

Pemprov Bali tinggak menunggu jawaban dari Kemenkumham RI terkait surat usulan pencabutan, dan Ketika ditertbitkan selanjutnya dieksekusi agar wisatawan yang datang ke Bali menghormati hukum dan adat istiadat masyarakat Bali.

"Karena mereka tidak nyaman di negaranya dating ke Bali tidak berwisata, dan ada mencari kenyamanan juga bekerja,"kata dia.

Lebih lanjut Wayan Koster menyampaikan, pencabutan visa kunjungan saat kedatangan kemungkinan tidak hanya berlaku bagi warga Rusia dan Ukrania dari 86 negara yang diberikan visa on arrival.

“Terkait hal itu, nanti akan dibicarakan dengan Kementerian Luar Negeri,”pungkasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Provinsi Bali Anggiat Napitupulu menjelasakan, usulan Gubernur Bali Wayan Koster sesuatu yang wajar dan untuk dilakukan evaluasi. Fasilitas bebas wisata kebijakan nasional sehingga nanti evaluasi dari daerah selanjutnya dievaluasi di pusat, dan kebijakan merupakan lintas sektor kementerian seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif beserta para Kepala Daerah.

"Sebagai bentuk kepedulian, Pak Gubernur sebagai Kepala Daerah boleh saja, dan menjadi bahan evaluasi. Namun butuh masukan dari Kemenlu dan Kemenparekraf agar tidak menimbulkan efek pada sektor lain setelah aturan tersebut dicabut,”kata Anggiat. (red/ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Ini Tanggapan Ketua PWI Bekasi Tentang AK-PWI Kendari 2022

KENDARI - Seharusnya Anugerah Kebudayaan Persatuan Wartawan Indonesia (AK-PWI) pada HPN Kendari 2022 dari Sepuluh Kepala Daerah Bupati dan Walikota yang sudah dinobatkan perai

Masjid Terapung Al-Alam Kendari Memesona Peserta HPN

KENDARI - Masjid Terapung Al-Alam Kendari yang berada di Jalan Masjid Al Alam, Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada 2022 ini menjadi pusat perhatia

Nikson Nababan Bupati The Best Regent 2021

BALI - Bupati Tapanuli Utara (Taput) , Sumatera Utara  meraih Seven Media Asia Government Awards 2021 Kategori Bupati Indonesia The Best Regent 2021 (Bupati terbaik- red).

KMHDI Karangasem Bantu Korban Terdampak Gempa  

BALI - Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) ikut merasakan penderitaan masyarakat yang terkena bencana dampak dari gempa di sejumlah wilayah di Karangasem. Be

Positif Covid-19, Tengku Zulkarnain Meninggal

JAKARTA - Mantan Wasekjen Majelis Ulama Indonesia Tengku Zulkarnain meninggal dunia dalam kondisi terpapar covid-19, Senin (10/5/2021) sore.

Kabar meninggalnya pentolan GNP

Presiden Jokowi: Persoalan Jakarta Banjir Dan Macet

BALIKPAPAN - Presiden Joko Widodo menilai persoalan  ibu kota Jakarta hanyalah banjir dan macet, dan dua masalah tersebut sedang dikerjakan solusinya.

Hal tersebu