Tim penyidik dari Polres Taput olah TKP insiden penganiayaan yang emamakan korban meninggal Andreas Hutasoit. PALAPA POS/ Alpon Situmorang

TAPANULI UTARA -  Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi menegaskan, pihaknya masih memburu pelaku insiden berdarah yang menewaskan Andreas Fransiskus  Hutasoit (26), kemarin Minggu (5/3/2023).

"Kita sudah memeriksa 7 orang saksi untuk kepentingan penyelidikan. Untuk identitas pelaku sudah kantongi, dan kita menghimbau untuk pelaku segera menyerahkan diri,"tegas perwira menengah berpangkat melati dua tersebut, Selasa (7/3/2023).

Sebelumnya, Johanson Sianturi mengungkapkan, sebuah  peristiwa penganiayaan mengakibatkan satu orang meninggal dunia, satu orang luka berat dan satu luka ringan terjadi di Desa Siborongborong I, Kecamatan Siborongborong, Taput pada hari  Minggu (5/3/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.

Penganiayaan tersebut terjadi dari adanya selisih paham  antara Cepi Hutasoit, Candro Lubis dan Ramlan Hutasoit, saat mengendarai sepeda motor dengan berbonceng tiga di Jalan Butar Desa Siborongborong I.

"Saat itu, antara CH, CL dan RH cekcok dengan kelompok yang belum diketahui identitasnya itu karena hampir bersenggolan,"ungkapnya.

Dalam percekcokan tersebut, pihak CH dan teman-temanya melakukan penganiayaan ringan dengan kelompok tersebut. Namun saat itu masalah bisa diselesaikan dengan berdamai.

Setelah masalah dianggap selesai, lalu pihak CH dengan kawan-kawan melanjutkan perjalanan dan singga minum tuak di warung milik Goklas Hutasoit di Jalan Butar Desa Siborongborong I Kecamatan  Siborongborong, Taput yang merupakan tempat kejadian.

"Saat itu, CH dengan kedua temannya minum bersama di warung dengan Andreas Fransiskus Hutasoit dan Pemilik warung, selang beberapa lama kelompok yang berselisih paham tersebut mendatangi warung tuak berjumlah enam orang dengan mengendarai 2 unit sepeda motor.

Begitu mereka bertemu perkelahian kembali terjadi, dan salah satu kelompok yang mendatangi melakukan penganiayaan dan melukai tiga orang, yakni Andreas Fransiskus Hutasoit (26) warga Desa Siborongborong I,  Kecàmatan Siborongborong,  Candro Lubis (26) warga Desa Sitampurung,  Kecamatan Siborongborong, dan Goklas Hutasoit (27) warga Desa Siborongborong I.

"Setelah itu, kelompok yang belum diketahui identitasnya tersebut pergi meninggalkan warung, sedangkan yang mengalami luka AFH , CL dan GH dibawa berobat ke rumah sakit Santa Lucia Siborongborong,"tambahnya.

Akibat luka yang dialami korban cukup parah,  pihak Rumah Sakit Santa Lucia merujuk AFH dan CL ke rumah sakit di Medan

Saat keluarga membawa ke Medan, AFH meninggal diperjalanan, sedangkan CL masih di rawat di salah satu rumah sakit di Medan, dan GH sudah kembali kerumah karena hanya mengalami luka ringan.

Saat ini jenazah korban dilakukan autopsi di Rumah Sakit Bhayakara Medan untuk kepentingan penyelidikan.

Penulis: Alponso

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Polres Taput Amankan 4 Terduga Pelaku Penganiayaan Maut di Siborongborong

TAPANULI UTARA - Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara bekerja marathon memeriksa saksi-saksi berkaitan penganiayaan berkibat 1 orang meninggal dunia, 1 orang luka ber

Dua Wanita Ditemukan Tewas Dalam Rumah di Kota Bekasi

KOTA BEKASI - Dua wanita berinisial HP (47) dan YP (48) ditemukan tewas didalam rumah bewarna kuning di Jalan Nusantara, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara. Dugaan

Jual Tembakau Sintetis Lewat Instagram, Pemuda Tambun Digiring Polisi

KOTA BEKASI - Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota ungkap penyebaran narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 12,67 kg yang berlokasi di Villa Permata, Desa Sumber Jay

Berkas Tersangka JS dan SNP Pengguna Narkotika Dilimpahkan ke Kejari Taput

TAPANULI UTARA - Setelah melalui proses pemeriksaan hingga penetapan tersangka penggunaan narkotika, Satuan reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara akhirnya menyerahkan berkas d

Diduga Pengedar Ekstasi , Pria Warga Tarutung Diciduk dari Cafe Cantik

TAPANULI UTARA - Seorang pria berinisial DL (23) penduduk Desa Aek Siansimu, Kecamatan Tarutung Tapanuli Utara diduga pengedar narkotika jenis pil ekstasi berhasil diciduk Sat

Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

JAKARTA  - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada E), divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bu