Gedung Pemkot Bekasi, ist

KOTA BEKASI - Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan rotasi dan mutasi dapat terjadi di semua daerah tak terkecuali di Kota Bekasi. Pemerintahan Kota Bekasi melakukan alih tugas jabatan sesuai proses dan tahapan pada peraturan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Tri Adhianto menyikapi adanya unjuk rasa (Unras) sejumlah massa mendemo kebijakan kepala daerah dalam hal ini Plt. Wali Kota Bekasi melakukan rotasi dan mutasi pejabat beberapa waktu lalu.

"Adanya rotasi dan mutasi pejabat sebagai bagian dari upaya penataan birokrasi pemerintah, dan percepatan pelayanan publik. Jadi sudah biasa dilakukan pada lingkup organisasi khususnya di Pemerintah Daerah. Kami selaku mitra kerja DPRD Kota Bekasi selalu berupaya agar visi misi Kota Bekasi yang cerdas, kreatif, maju, sejahtera dan Ihsan bisa diwujudkan bersama-sama,"ungkap Tri Adhianto, Jumat (27/1/2023).

Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2008 pasal 132A dijelaskan, (1) Penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 131 ayat (4), atau yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, daerah yang diangkat dari serta kepala wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala. daerah/wakil kepala daerah dilarang:

a. melakukan mutasi pegawai;

b. membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang sebelumnya; dikeluarkan pejabat

c. membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan

d. membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

(2). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Pelaksanaan mutasi sejumlah jabatan di lingkungan organisasi perangkat daerah Pemkot Bekasi telah dilakukan melalui proses penilaian dan prosedur yang panjang hingga  memperoleh persetujuan Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat selaku Wakil Pemerintah Pusat.

Plt Wali Kota Bekasi, hanya dapat melakukan mutasi pejabat struktural ASN dengan persetujuan Mendagri, tidak akan pernah melakukan mutasi sebagaimana telah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu bila tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Mendagri. 

Bahwa semua mutase yang sudah dilakukan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi telah mendapatkan Izin, salah satunya, mutasi pejabat struktural, antara lain ;

- Mutasi Pejabat Administrator dan Pengawas pada 25 November 2022 yang telah mendapatkan Izin tertulis Gubernur Jawa Barat Nomor. 6019/KPG.07/BKD Tanggal 29 September 2022 dan Rekomendasi Mendagri Nomor 100.2.2.6/8104/OTDA Tanggal 10 November 2022.

- Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada 2 Januari 2023 telah mendapat izin tertulis Gubernur Jawa Barat Nomor 6609/KPG.07/BKD Tanggal 19 Oktober 2022, Rekomendasi Mendagri Nomor 100.2.1.6/8356/SJ Tanggal 22 November 2022 dan Rekomendasi KASN Nomor B-3575/JP.00.01/10/2022 Tanggal 16 Oktober 2022. (red/hms)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Plt. Wali Kota Pimpin Rapat Evaluasi Reformasi Birokrasi Tematik

KOTA BEKASI - Dalam rangka memaksimalkan fungsi Reformasi Birokrasi (RB) Tematik untuk menyelesaikan permasalahan nyata di tengah masyarakat, Pemerintah Kota Bekasi telah menj

Mahasiswa Desak Plt. Wali Kota Tri Adhianto Pecat Ismail Dari Baznas

KOTA BEKASI - Puluhan pemuda mengatasnamakan Mahasiswa Anti Korupsi (Mako) lakukan aksi di depan kantor Pemerintah Kota Bekasi mendesak Plt. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto unt

Hak Tak Dipenuhi, Debitur Perumahan TKI Mengadu ke BTN

KABUPATEN BEKASI - Konsumen Perumahan Taman Kasablanka Indah (TKI) beralamat di Desa Satria Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi mengadukan pengembang ke Bank Tabung

Pemkab Bekasi Salurkan Bantuan Benih dari Kementan Secara Bertahap

KABUPATEN BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyalurkan bantuan benih dari Direktorat Perbenihan, Kementerian Pertanian secara bertahap kepada petani di 14 Keca

Aparat Diduga Seret Mahasiswa Saat Demo di Kejari Kota Bekasi

KOTA BEKASI - Puluhan mahasiswa STIE Mulia Pratama Kota Bekasi (PMII, GMKI, Badan Eksekutif Mahasiswa-red) bersama asosiasi pedagang pasar Kranji Baru gelar aksi didepan Kejaksaan Negeri Bekasi. Ha

Terkait Kekurangan Pelafalan Pancasila, Plt. Wali Kota Bekasi Sampaikan Permohonan Maaf

KOTA BEKASI - Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto meminta maaf secara terbuka atas kekurangan pelafalan Pancasila yang terjadi pada Kegiatan Bekasi Bersholawat di Stadion Patri