Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron . ist

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) di di Kota Jayapura, Papua, Selasa.

"KPK menangkap Lukas Enembe di Jayapura,"kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Selasa (10/1/2023).

Lanjut dia menyampaikan, bahwa Lukas Enembe dalam proses untuk dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Saat ini tersangka sedang dalam perjalanan untuk dibawa ke Jakarta,"kata Ghufron

KPK sebelumnya sudah menetapkan Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar terkait proyek "multiyears" peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai Rp14,8 miliar, proyek rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, dan proyek penataan lingkungan venue menembak "outdoor" AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Tim penyidik telah menahan tersangka RL selama 20 hari pertama terhitung sejak 5 Januari 2023 sampai 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Tersangka LE sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara tersangka RL sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penulis : Aef

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Jaksa Agung Akan Ungkap Kasus di BUMN

JAKARTA - Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin menyampaikan Kejaksaan Agung bersama Kementerian BUMN bakal mengungkap satu kasus di BUMN.

Mantan Kadistan Bekasi Ditetapkan Tersangka Korupsi

KABUPATEN BEKASI - Kejaksaan Negeri Bekasi menetapkan mantan Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Kabupaten Bekasi berinisial AK sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana ko

Terkait Kasus Dana Hibah, KPK Geledah Dua Rumah di Jatim

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua rumah kediaman tersangka Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak (STPS), dan rumah kediaman Koord

KPK Serahkan Memori Banding Terdakwa Rahmat Effendi

JAKARTA  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan memori banding terdakwa Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) melalui Kepaniteraan Khusus Pengadilan Tin

Rahmat Effendi Divonis 10 Tahun Penjara Denda 1 Miliar

BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi atas persekongkolan pengad

Fakta Persidangan, Wali Kota Bekasi Nonaktif RE Dituntut 9,5 Tahun

BANDUNG - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE)  sembilan tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar dalam ka