Pegawai Pemerintah Kota Bekasi. Humas

BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi menanggapi pemberitaan media tentang surat edaran penggunaan tenaga kerja kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Dalam informasi yang diperoleh Bagian Humas Setda Kota diantaranya, menyatakan bahwa Surat Edaran No. 800/7613/BKPSDM.PKA tentang Penggunaan Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023 bukan merupakan kebijakan penghapusan Tenaga Non ASN.

Selain itu, Pemkot Bekasi tetap akan memasukkan penggunaan TKK dalam rencana penganggaran tahun 2024 karena masih dibutuhkan untuk turut membantu perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dijelaskan Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Nadih Arifin Pemerintah Kota Bekasi menetapkan penggunaan TKK melalui SK Kepala OPD pada 2 Januari 2023.

Pemerintah Kota Bekasi merupakan bagian dari pemerintah pusat, sehingga dalam menjalankan tugas fungsi sesuai kewenangannya berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

Berikut disampaikan kebijakan dan peraturan terkait yang mendasari penggunaan TKK yang dilakukan Pemerintah Kota Bekasi, sebagai berikut:

1. Surat Edaran Nomor 800/7613/BKPSDM.PKA tentang Penggunaan Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023 berpedoman pada surat Kemenpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 Hal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;

2. Surat Edaran No. 800/7613/BKPSDM.PKA tentang Penggunaan Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023 bukan merupakan kebijakan penghapusan Tenaga Non ASN tetapi pengaturan penggunaan Tenaga Non ASN Tahun 2023 sambil menunggu kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat;

3. Surat Kemenpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 Hal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pemerintah Kota Bekasi tetap berkomitmen dalam penganggaran TKK selama 12 (dua belas) bulan pada APBD Tahun 2023. (Adv/ Humas)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Disdik Provinsi Kalimantan Tengah Studi Banding Keterbukaan Informasi Publik di Kota Bekasi

BEKASI - Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Bekasi sekaligus Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Kota Bekasi menerima kunjungan kerja Dinas P

Pemerintah Kota Pakse Laos Adopsi Pengelolaan Lumpur Tinja di Kota Bekasi

BEKASI - Pemerintah Kota Pakse Laos melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kota Bekasi dalam rangka kunjungan studi lapangan pengelolaan lumpur tinja, bertempat di Aula Nonon S

Pelajar Kota Bekasi Deklarasi Anti Tawuran dan Anti Kekerasan

BEKASI - Pemandangan luar biasa terjadi pada pagi hari di Alun-alun M Hasibuan Kota Bekasi, ratusan pelajar mulai dari SMA dan SMK dan Sekolah Madrasah melakukan apel deklaras

Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Hadiri Peringatan Hari Anti Korupsi

BEKASI- Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto hadiri acara Hari Anti Korupsi tahun 2022 bertempat di Aula Gedung Sate lantai 1 Kantor Gubernur Jawa Barat yang d

Kota Bekasi Kembali Salurkan Bantuan Logistik Ke Cianjur

BEKASI - Ketua Jabar Bergerak Kota Bekasi Keren Wiwiek Hargono Tri Adhianto kembali kunjungi wilayah terdampak gempa bumi di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, Senin, (6/

Setelah Lakukan Evaluasi, Tri Adhianto Tunjuk Plt Dirut Perumda Tirta Patriot

BEKASI - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto melakukan evaluasi dari hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terhadap salah satu BUMD yang ada di Kota Bekasi y