Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi di Fraksi PDI Perjuangan, Rabu (30/11/22022). PALAPA POS/ Yudha

BEKASI - Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi akan lakukan pengawalan hukum terhadap korban tindakan asusila siswi Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Jatiasih diduga dilakukan oknum guru inisial AD (28) saat ini sudah ditangkap dan ditahan Polres Metro Bekasi Kota.

Koordinator Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi, Suherman, Rabu (30/11/2022) menjelaskan, pihaknya mendapatkan amanah dari Fraksi PDI Perjuangan untuk lakukan pendampingan hukum terhadap orang tua korban dan korban tindak kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang hanya tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.

“Kita sudah mengetahui bahwa tersangka AD (28) sudah diganjar ancaman hukuman 15 tahun. Namun kami berharap ada hukuman terberat yang diberikan, karena ini adalah kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime),”kata Suherman kepada palapapos.co.id.

BACA JUGA : Predator Seksual AD Ditangkap Usai Melarikan Diri Ke Sumatera

BACA JUGA :Kasus Pelecehan Seksual Belum Ditangkap, Enie Widhiastuti Akan Turunkan Kuasa Hukum

Lanjut ia mengungkapkan akan lakukan pendalaman terkait tragedi tersebut, yang menurutnya apabila ada undang-undang sederajat. Sebab menurut Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi ada beberapa pasal yang bisa dikenakan kepada predator seksual.

“Sekarang ini kan ada undang-undang perlindungan anak masuk dalam asas hukum ada namanya lex spesialis. Tersangka akan dijerat undang-undang pasal 35 tahun 2014,”ucapnya saat ditemui ruang Fraksi PDI Perjuangan Kota Bekasi.

Saat ditanya keterkaitan kepala sekolah yang diduga terlibat dalam kasus asusila tersebut, Ia menyatakan akan lakukan kajian mendalam terkait hal itu.

“Kami belum bisa menentukan apakah akan terbawa. Karena yang namanya proses pidana itu adalah perorangan. Nah ini peristiwa pidana nya ada orang yang melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, kalaupun nanti kepala sekolah ada dugaan menutup-nutupi dan sebagainya pasti kita akan lakukan upaya pelaporan kembali,”tukasnya.

Penulis : Yudha 

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Polres Taput Amankan 4 Terduga Pelaku Penganiayaan Maut di Siborongborong

TAPANULI UTARA - Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara bekerja marathon memeriksa saksi-saksi berkaitan penganiayaan berkibat 1 orang meninggal dunia, 1 orang luka ber

Tim Buser Polres Taput Buru Pelaku Insiden Berdarah di Siborongborong

TAPANULI UTARA -  Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi menegaskan, pihaknya masih memburu pelaku insiden berdarah yang menewaskan Andreas Fransis

Dua Wanita Ditemukan Tewas Dalam Rumah di Kota Bekasi

KOTA BEKASI - Dua wanita berinisial HP (47) dan YP (48) ditemukan tewas didalam rumah bewarna kuning di Jalan Nusantara, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara. Dugaan

Jual Tembakau Sintetis Lewat Instagram, Pemuda Tambun Digiring Polisi

KOTA BEKASI - Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota ungkap penyebaran narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 12,67 kg yang berlokasi di Villa Permata, Desa Sumber Jay

Berkas Tersangka JS dan SNP Pengguna Narkotika Dilimpahkan ke Kejari Taput

TAPANULI UTARA - Setelah melalui proses pemeriksaan hingga penetapan tersangka penggunaan narkotika, Satuan reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara akhirnya menyerahkan berkas d

Diduga Pengedar Ekstasi , Pria Warga Tarutung Diciduk dari Cafe Cantik

TAPANULI UTARA - Seorang pria berinisial DL (23) penduduk Desa Aek Siansimu, Kecamatan Tarutung Tapanuli Utara diduga pengedar narkotika jenis pil ekstasi berhasil diciduk Sat