Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ukay Karyadi. (ant)
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengajak Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkoordinasi untuk mengusut dugaan mafia minyak goreng.
Ketua KPPU Ukay Karyadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (18/3/2022), mengajak Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi untuk turut menyampaikan data dan informasi yang diperolehnya kepada KPPU, khususnya yang berhubungan dengan perilaku persaingan usaha tidak sehat antarpelaku minyak goreng.
"KPPU memandang data dan informasi yang dimiliki Kementerian Perdagangan tersebut penting bagi proses penegakan hukum, khususnya apabila data tersebut berkaitan dengan potensi pelanggaran persaingan usaha yang merupakan kewenangan KPPU sesuai UU No. 5 Tahun 1999," katanya.
Untuk itu, KPPU mengajak Kementerian Perdagangan dapat berkoordinasi lebih lanjut perihal temuannya, untuk mendukung proses penegakan hukum yang tengah berlangsung di KPPU.
KPPU sedang melakukan penegakan hukum menghadapi permasalahan minyak goreng sejak 26 Januari 2022, dan telah melakukan pemanggilan
berbagai produsen minyak goreng, distributor, asosiasi, dan pelaku ritel.
"Saat ini KPPU tengah mengolah berbagai data dan keterangan yang diperoleh untuk menentukan kelayakan minimal satu alat bukti guna menentukan tindakan selanjutnya," imbuh Ukay.
Ajakan KPPU untuk berkoordinasi didasari atas pernyataan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI pada Kamis (17/3).
Dalam rapat tersebut, Mendag Lutfi mencurigai ada oknum yang memanfaatkan kelangkaan minyak goreng untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.
Diduga permasalahan tersebut terjadi di tiga provinsi, yakni Jawa Timur, Sumatera Utara, dan DKI Jakarta. (ant/Alfiyan)
Comments
Leave a Comment