Tim opsnal Polres Taput saat membekuk pelaku penganiaya IRT dari Polsek Onan Ganjang, Humbahas. PALAPA POS/ Alpon Situmorang
TAPANULI UTARA – Buron selama lima hari, James Adi Sitompul (25) pelaku penganiayaan terhadap Stevy Simanjuntak (30) berhasil diringkus tim opsnal Polres Tapanuli Utara, Jumat kemarin (18/2/2022).
Tersangka penganiaya Ibu rumah tangga warga Partalitoruan Tarutung berhasil ditangkap dari persembunyiannya di Onan Ganjang, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Kapolres Taput AKBP. Ronal FC Sipayung melalui Kasi Humas Aiptu. Walpon Baringbing, Senin (21/2)/2022) membenarkan penangkapan pelaku warga Desa Tapian Nauli, Kecamatan Onan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Dibeberkannya, tersangka melakukan penganiayaan atas diri korban Senin (14/2/2022) lalu pukul 21.00 WIB di rumah korban sendiri, dan saat kejadian suami korban tidak berada dirumah karena sedang kerja jaga malam.
"Setelah Opsnal Sat Reskrim berhasil menangkap tersangka, tersangka mengakui semua perbuatannya melakukan penganiayaan atas diri korban menggunakan pisau sebanyak tiga kali,"ungkapnya.
Motifnya, pelaku merasa tersinggung dengan korban karena nomor HPnya di blokir sehingga tidak bisa berkomunikasi.
Tersangka yang merupakan supir di salah satu pemilik toko di Siborongborong tersebut menceritakan awal penganiayaan tersebut kepada penyidik, bermula Minggu (13/2/2022) tersangka menghubungi korban melalui HP dan mengatakan Senin ulang tahun korban dan ingin merayakan secara bersama-sama di Tarutung.
"Namun korban langsung memblokir nomor tersangka sehingga tidak bisa lagi komunikasi,"ucapnya.
Selanjutnya tersangka mengganti nomor dan menghubungi korban kembali.
"Setelah sempat bicara dan mengenal suaranya, korban kembali memblokir nomor tersebut,"tambahnya.
Atas tindakan korban, tersangka merasa tersinggung dan malam kejadian meluncur dari tempat kerjanya Siborongborong dengan menggunakan sepeda motor dan mempersiapkan sebilah pisau.
Sebelum tersangka bertindak, terlebih dahulu memonitor situasi dan tempat, dan pada pukul 21.00 WIB tersangka menggedor-gedor pintu rumah korban.
Setelah korban membuka pintu, tersangka langsung menikam perut korban sebanyak dua kali kemudian menikam punggung korban satu kali.
Begitu korban terjatuh, tersangka pun melarikan diri dan korban dibawa tetangga kerumah sakit.
Pelaku melarikan diri hari pertama ke Onan Tukka kampungnya sendiri. Merasa tidak nyaman berpindah tempat ke daerah Barus Tapanuli Tengah, dan hari Kamis bersembunyi di Kecamatan Onan Ganjang Kabupaten Humbang Hasundutan.
"Saat tersangka di Onang Ganjang petugas kita sudah mengkuti. Namun terpantau tersangka, lalu tersangka bersembunyi di hutan dan meninggalkan sepeda motornya di pinggir jalan,"katanya.
Pada Jumat (18/2/2022) tersangka berhasil di tangkap dari hutan tempat dia bersembunyi. Saat ini pelaku oleh kepolisan sudah dilakukan penahanan, dan atas perbuatanya tersangka dikenakan pasal 351 ayat 2 (penganiayaan berat) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Korbannya masih dalam perawatan di RSUD Tarutung untuk pemulihan kesehatan," pungkasnya.
Penulis : Alponso
Comments
Leave a Comment