Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. ist
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Reny Hendrawati sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang, jasa, dan lelang jabatan di Pemkot Bekasi, Jawa Barat.
“Sekada dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi,"ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (17/1/2022).
Berkaitan kasus tersangka Rahmat Effendi, KPK juga memanggil sembilan saksi, diantaranya Kabid Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi Heryanto, Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nurcholis, Lisda selaku Kasi BP3KB.
Selanjutnya, Intan dari swasta, Sherly dari pihak swasta/bagian keuangan PT Hanaveri Sentosa dan PT Kota Bintang Rayatri, Giyarto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Andi Kristanto selaku ajudan Wali Kota Bekasi, dan Tita Listia dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).
Sebelumnya Kamis (6/1/2022), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sembilan tersangka, sebagai penerima Rahmat Effendi (wali Kota Bekasi nonaktif), Sekretaris DPMPTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).
Selanjutnya tersangka pemberi, yakni Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).(red)
Comments
Leave a Comment