Jumpa pers penetapan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara pada tahun 2021-2022 di Jakarta, Kamis (13/1/2022). PALAPA POS/ IST
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara periode 2018 - 2023 Abdul Gafur Mas'ud beserta lima orang lainnya tersangka kasus dugaan suap.
Penerima Abdul Gafur Mas'ud (AGM), Plt. Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Pemberi suap Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.
"Kegiatan tangkap tangan menyangkut pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun 2021 - 2022,"ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2022).
BACA JUGA : KPK Tangkap Bupati Penajam Paser Utara di Jakarta
BACA JUGA ; Barang Bukti Rp 5,7 M, KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Tersangka Korupsi
BACA JUGA : KPK OTT Wali Kota Bekasi Diduga Kaitan Lelang Jabatan dan PBJ
Barang bukti dari seluruh yang diamankan KPK ditemukan berupa uang tunai sejumlah Rp1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp 447juta serta sejumlah barang belanjaan
Setelah OTT, selanjutnya KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sekaligus mengumumkan nama-nama tersangka.
Tersangka Abdul Mas'ud, Mulyadi, Edi Hasmoro, Jusman, dan Nur Afifah Balqis selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Achmad Zuhdi sebagai pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(red/atr)
Comments
Leave a Comment