Bukti laporan ke pihak kepolisian oleh korban. PALAPA POS/ Yudha
BEKASI – Dugaan penipuan dilakukan Agus Aryanto (AA) kepada korban berinisial NM terkait penerimaan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Kota Bekasi ramai diperbincangkan publik, dan kasusnya sudah ada laporan sampai ke pihak kepolisan.
Bukti adanya laoran dengan ke pihak kepolisian terkait dugaan penipiuan dilakukan oleh korban pada hari Jumat (1/10/2021) dengan Nomor : LP/B/2501/X/2021/SPKT SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.
"Saya sudah melaporkan kasus ini kepada Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat tanggal 1 September 2021. Saya pun melapor tidak lain untuk menagih uang saya yang sudah dibawa sama pelaku,"kata korban berinisial NM saat dikonfirmasi palapapos.co.id, Kamis (7/10/2021).
BACA JUGA: Rahmat Effendi Janji Akan Berikan Sanksi Tegas Kepada Penipu Calon TKK
Menurut korban, dia merasa kecewa dengan tindakan tersebut yang dikenalnya sudah lama, dan kedekatan korban dengan terduga pelaku AA melalui saudara kandungnya (kakak korban).
"Kecewa banget saya sama mas Agus. Padahal saya dengan dia tuh sudah kenal lama tapi masih berani menipu saya. Saya sih khawatir ada korban setelah saya kalau pelaku tidak segera di proses secara hukum,"ucap korban NM.
Korban pun mengatakan, sebelum melapor dugaan penipuan itu kepihak kepolisian, sebelumnya sudah membuat surat perjanjian dengan terduga pelaku apabila tidak keterima kerja uang yang disetorkan segera dikembalikan.
"Sesuai perjanjian dalam surat yang telah kami sepakati, pelaku berjanji untuk mengembalikan apabila tidak keterima kerja. Tapi kenyataannya sampai sekarang tidak ada itikad baik,"ungkapnya.
Setelah korban melaporkan kasus dugaan penipuan itu, dia berharap agar terduga pelaku segera tertangkap dan dikenakan sanksi yang setimpal.
"Saya sih inginya pelaku segera ditangkap serta mengembalikan uang saya dan teman saya senilai Rp 70 juta. Untuk mas Agus pun jangan terlalu menyepelekan kasus ini,"tutupnya.
Penulis: Yudha
Comments
Leave a Comment