Tersangka UK keluar memakai rompi oranye digiring ke mobil tahanan untuk dititipkan 20 hari kedepan di LP Bulak Kapal, Kota Bekasi dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB), Jumat (1/10/ 2021). PALAPA POS/ Togi/Ist
BEKASI – Kepala Selolah (Kepsek) SMA Negeri 19 Kota Bekasi, inisial UK ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Jumat (1/10/2021), dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB).
Kepala Kejari Kota Bekasi, Laksmi Indriyah R melalui Kepala Seksi Intelijen, Yadi Cahyadi mengatakan, tersangka UK melakukan tindak pidana korupsi pembangunan USB SMA Negeri 19 Kota Bekasi anggaran bersumber dari Kementerian Pendidikan nilai pagu Rp 3.805.377.000.
“Hari ini Kepala SMA Negeri 19 Kota Bekasi kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di LP Bulak Kapal, Bekasi Timur untuk 20 hari kedepan,” kata Yadi.
Pembangunan USB tahun anggaran 2019. UK diduga tidak mempedomani petunjuk teknis (Juknis) pembangunan unit sekolah baru. UK sebagai Kepala Sekolah SMA N 19 Kota Bekasi dalam kegiatan tersebut bertindak selaku ketua pelaksana pembangunan unit sekolah baru.
Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp.670.000.000. dan tersangka UK dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, Jo Pasal 9 Undang-undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka dan ditahanm, sebelumnya datang ke Kejari Kota Bekasi pukul 09.00 WIB mengenakan baju batik berwarna biru dan langsung masuk menuju ruang pemeriksaan Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi.
Selang beberapa jam kemudian, UK keluar memakai rompi oranye digiring ke mobil tahanan untuk dititipkan 20 hari kedepan di LP Bulak Kapal, Kota Bekasi.
Penulis: Robesk
Comments
Leave a Comment