Gedung KPK Jakarta. IST
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil tiga saksi keperluan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019.
Ketiga orang yang dipanggil dipanggil, afli Akbar Rafsabjani sebagai Staf Penilai di KJPP Wahyono Adi dan Rekan serta dua saksi dari pihak swasta Minan dan Parid Ridwan sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI) dan kawan-kawan.
"Pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019 untuk tersangka RHI dan kawan-kawan di Kantor KPK Jakarta,"kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (12/8/2021).
Terkait kasus ini Selain menetapakan Rudy menjadi tersangaka, KPK juga menetapakan empat tersangka lainnya, diantaranya mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), dan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo (AP). (ant/red)
Comments
Leave a Comment