Ilustrasi

JAKARTA - Mencegah lonjakan kasus Covid-19 Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran melalui surat Dirjen Perhubungan Udara Surat Kemenhub Nomor 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19 berlaku mulai 5 Juli 2021.

"Surat Edaran ini tindak lanjut dari SE Satuan Tugas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 dirilis Jumat (2/7/2021). Aturan terbaru berlaku untuk mengatur pembatasan mobilitas orang saja, dan angkutan logistik tetap berjalan seperti biasanya," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto kata Novie dalam keterangannya, Sabtu (3/7/2021).

Novie Riyanto meNgatakan, calon penumpang antar bandar udara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin pertama) dan surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan untuk pelaku perjalanan diluar Pulau Jawa dan Bali, diwajibkan menunjukkan surat hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen sampelnya diambil kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

“Khusus yang belum divaksinasi dengan alasan medis, diwajibkan membawa surat keterangan dari dokter spesiali. Masyarakat hendak bepergian wajib menyesuaikan persyaratan perjalanan transportasi udara,”ungkapnya. (ant/red)

PALAPAPOS © 2021

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Nesia Viviyanti Sitompul Siswi SMAN 4 Kota Bekasi Berhasil Sabet Medali Emas

KOTA BEKASI - Salah seorang siswi kelas 2 SMA Negeri 4 Kota Bekasi, Nesia Viviyanti Sitompul berhasil sabet medali emas diajang Olimpiade Nasional Sains dan Kedokteran di Jawa

Perayaan Natal PDIP Dihadiri Ribuan Jemaat

JAKARTA - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bersama jajaran pengurus DPP menggelar perayaan Natal dengan tema "Kasih Damai Perjuangan".

Komisi XI DPR RI Kecewa Dengan Dinas Kesehatan, Pj Wali Kota Bekasi Minta Maaf

KOTA BEKASI - Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene kecewa dengan Dinas Kesehatan Kota Bekasi. Pasalnya saat kedatangannya secara resmi bersama anggota komisi untuk

Bernostalgia, Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono Berkunjung ke PWI Pusa

JAKARTA- Suasana hangat dan penuh kekeluargaan tercipta saat Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono, melakukan kunjungan silaturrahmi ke kantor Persatuan W

Menpan RB Minta Pemda Tak Rekrut Tenaga Honorer

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas meminta agar pemerintah daerah (Pemda) serta kementerian dan lembaga pe

PDIP Daftarkan Bacaleg Serentak 11 Mei 2023

JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan partai nya mendaftarkan bakal calon (Balon) legislatif tanggal 11 Mei 2023 serentak di seluruh Indonesia.