ILUSTRASI

TAPANULI UTARA - Pasca penetapan Prof YLH tersangka atas dua laporan warga Taput yakni Martua Situmorang dan Alfredo Sihombing, Pihak Rektorat Institut Agama Kristen Negeri Tarutung (IAKN) Tarutung Tapanuli Utara, sepertinya berbeda pandangan menyikapi terkait ditetapkannya satu oknum dosen tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian oleh kepolisian.

Sinyal tidak adanya pendampingan hukum, atau kasus tersebut menjadi urusan pribadi setalah adanya jawaban dari salah satu Pembantu Rektor menyampikan, mempercayakan proses hukum tersebut kepada penegak hukum dalam hal ini kepolisian. Ditambah kurang adanya respon atau tanggapan dari pihak kampus ketika ditanya beberapa hal setelah penetapan oknum dosen kampus itu menjadi tersangka oleh Polres Taput. 

Rektor IAKN Profesor Lince Sihombing yang dihubungi via aplikasi WhatsApp (wa), Selasa (29/6/2021) masih belum memberikan komentar.

Sementara berdasarkan informasi dari Humas Dinar Situmorang, Rektor IAKN sedang ada di kantor dan sudah kembali dari tugas luar kota.

Humas kampus pun saat dikirimi konfirmasi sikap dan tindakan kampus terhadap salah satu dosennya yang sudah ditetapkan tersangka oleh kepolisian, hingga kini belum ada tanggapan.

BACA JUGA: Tidak Penuhi Unsur, Penyidik Hentikan Laporan YLH Terhadap Martua dan Alfredo

BACA JUGA: Ditetapkan Tersangka, Petualangan Prof YLH di Dunia Maya Bakal Berakhir

Namun, salah satu Pembantu Rektor I Lustani Samosir yang sempat menjabat Plh saat Rektor tugas luar lebih komunikatif dengan merespon pertanyaan wartawan.

Disampaikan pertanyaan yang sama ke Rektor dan Humas, Lustani dengan cepat merespon dengan mengirim balasan chat, "Horas Ito, saya lg dinas ke kantor pusat GKPPD Sidikalang dan sedang dalam perjalanan ke Medan. Tks infonya. Sikap IAKN ttg hal itu, biarlah di proses sesuai aturan hukum yg berlaku. Mauliate ito."Jawabnya lewat pesan wa.

BACA JUGA: Lagi, YLH Dipolisikan Terkait Dugaan Ujaran Kebencian

BACA JUGA: Ulah Medsos Prof YLH Berujung di Kepolisian

Diberitakan media ini sebelumnya, Petualangan Prof YLH yang kerap warnai dunia maya belakangan ini berujung proses hukum setelah ditetapkam menjadi tersangka atas dua laporan terpisah warga yakni Martua Situmorang, dan juga Alfredo Sihombing dengan nomor LP/B/143/VI/2021/SPKT/Polres atas peristiwa dugaan ujaran kebencian UU ITE UU No 11 tahun 2008 pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3.

Aksi jari tangan di akun facebook atas nama Yusuf Leonard Henuk, Prof YLH yang kerap menyebut dirinya ' Inspektur Vijay' bakalan mendekam dibalik jeruji pasca ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dosen IAKN tersebut dibenarkan Kapolres Taput melalui Kasubbag Humas Aiptu. Walpon Baringbing kepada palapapos.co.id, Selasa (29/6/2021).

Penulis: Alpon

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Beban APBD Taput 2024 Cukup Berat, Berdampak Proyek Fisik di- Refocusing

TAPANULI UTARA - Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tapanuli Utara Tahun anggaran 2024 ini disebut sangat berat akibat pengalokasian anggaran untuk

Bawaslu Taput Beri Santunan Untuk Anggota dan Bantuan Korban Kebakaran Pasar Tarutung

TAPANULI UTARA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) mengisi perayaan Hari Ulang Tahun ke-16 dengan melaksanakan kegiatan sosial pemberian

Ketua LADN Taput Nilai Figur Satika Simamora Layak Memimpin Taput, Ini Alasannya

TAPANULI UTARA - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tapanuli Utara yang dilaksanakan November 2024 mendatang, menjadi pembahasan hangat di seluruh lapisan k

Bupati Taput Buka Donasi dan Bantu 100 Juta Untuk Korban Kebakaran Pasar Tarutung

TAPANULI UTARA - Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan membuka rekening donasi untuk dan sekaligus memberikan bantuan pribadi sebesar 100 Juta rupiah untuk para korban kebakara

Usai Pasar Tradisional Tarutung Dilahap Si Jago Merah, Bupati Taput Intruksikan OPD Ambil Langkah St

TAPANULI UTARA - Usai insiden Pasar Tradisional Tarutung yang dilahap si jago merah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Marihot Simanjunta

Pembangunan Rusun Akper Tapanuli Utara Bukan Lahan Sengketa

TAPANULI UTARA - Pembangunan Rumah Susun (Rusun) Akper Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, Desa Tapian Nauli bukan berada di lahan seng