Bapak Korban, Denny R (41) saat diwawancarai media Kamis, (20/5/2021).(PALAPAPOS/YUDHA)
BEKASI – Upaya perjuangan orang tua korban tindakan asusila PU (15) membuahkan hasil. Pasalnya, terduga pelaku yang notabenenya sebagai anak anggota DPRD Kota Bekasi AT (21) telah ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota pada Rabu, 19 Mei 2021 malam. Hal tersebut jelas membuat keluarga korban dapat bernafas lega.
Bapak korban, Denny R (41) mengatakan, pihaknya kini dapat sedikit bernafas lega ketika ada penaikan status dari terduga menjadi tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Polres Metro Bekasi Kota kemarin.
“Alhamdulillah status pelaku telah naik jadi tersangka dari terduga. Jujur kami merasa senang, perjuangan kami menemukan titik terang,”ujar Denny saat dihubungi palapapos.co.id Kamis, (20/5/2021).
BACA JUGA: Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Masuk DPO
Menurutnya, dari segi finansial dalam kasus ini tidak ada unsur keterlibatan pemerintah di dalamnya.
"Dari awal kasus ini berjalan saya tidak ada unsur pemerintah dan apapun itu. Biaya rumah sakit pun saya tanggung sendiri. Karena saya tidak ingin menunda yang berakibat fatal untuk anak saya,"ungkapnya.
BACA JUGA: KPAD Bakal Kawal Proses Hukum
BACA JUGA: Gila, Anak Anggota DPRD juga Diduga Jual Korban Asusila
BACA JUGA: Kelakuan Bejat Anak Anggota DPRD Makan Korban
Pihaknya mengaku kecewa dengan pihak keluarga pelaku yang sampai detik ini tidak ada itikad baik terhadap keluarga kami dan tenang-tenang saja.
"Sampai saat ini saya berbicara agar kasus ini dapat berjalan dengan sebagaimana mestinya. Kami ingin proses hukum dalam kasus ini dapat ditegakkan sampai tuntas. Dan saya yakin ini sesuai dengan harapan kita smua,"pungkasnya singkat.
Penulis : Yudha
Editor : Benys
Comments
Leave a Comment