Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Komisariat Ubhara Jaya Kota Bekasi melaporkan dugaan proyek pengecetan gedung DPRD Kota Bekasi.(PALAPAPOS/YUDHA)
BEKASI – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Komisariat Universitas Bhayangkara membuktikan gertakannya yang akan melaporkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengecatan gedung DPRD ke Kejari Bekasi dan Inspektorat Kota Bekasi.
Ketua Komisariat GMNI Ubhara Jaya, Christianto Manurung mengatakan, proyek pengecatan gedung DPRD Kota Bekasi dengan anggaran Rp 194.812.900 tersebut dinilai mangkrak dan diduga menyalahi kerjasama kontrak.
"Kami sudah melaporkan pejabat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dikarenakan pekerjaan pengecatan tersebut sempat terhenti. Namun, diduga saat ini sudah selesai kontraknya berdasarkan papan keterangan proyek yang dipasang,"ujarnya saat ditemui Kamis, (20/5/2021).
BACA JUGA: Proyek Pengecatan Gedung DPRD Kota Bekasi Disoal
Menurut dia, selain ke Kejari pihaknya juga melaporkan hal tersebut kepada Kepala Inspektorat Pemerintah Kota Bekasi untuk segera melakukan audit angggaran dan pelaksanaan pekerjaan. Karena pihaknya menduga, ada indikasi kelalaian pada pelaksanaan proyek pengecatan gedung wakil rakyat tersebut.
"Kami juga mendesak Kepala Inspektorat Kota Bekasi agar segera mengaudit proyek pekerjaan tersebut secara transparan dan jangan ada ditutupi. Pekerjaan tersebut terindikasi adanya kecurangan dalam pelaksanaan, sehingga PPK harus bertanggungjawab penuh,"bebernya.
Chris menuding dengan tidak rampungnya pekerjaan yang sempat terhenti tersebut merupakan sebuah bukti, bahwasanya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak profesional dan tidak memiliki kecakapan dalam bekerja.
Penulis : Yudha
Editor : Benys
Comments
Leave a Comment