Bendahara Dewan Pimpinan Cabang Sahabat Polisi Kota Bekasi, Lena Magdalena.(PALAPAPOS/YUDHA)
BEKASI - Insiden pengeroyokan yang dialami petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi oleh oknum Ormas Kota Bekasi pada hari Rabu 18 Mei 2021 sore di Jalan A. Yani disayangkan Dewan Pimpinan Cabang Sahabat Polisi Kota Bekasi.
Bendahara DPC Sahabat polisi Kota Bekasi, Agustina Magdalena mengaku menyayangkan insiden tersebut. "Kami DPC Sahabat Polisi Kota Bekasi sangat menyayangkan insiden tersebut. Harusnya kita masyarakat berterima kasih dengan petugas Dishub yang mengatur lalu lintas demi meminimalisir kemacetan,"ungkapnya saat ditemui palapaspos.co.id, Rabu,(19/5/2021).
Menurutnya, pengeroyokan yang terjadi pelaku akan dikenakan Pasal 170 KUHP, dalam terjemahan oleh Tim Penerjemah BPHN berbunyi sebagai berikut. (1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
"Disinilah dibutuhkan kesadaran hukum kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan semena-mena dalam penegakan hokum, karena sudah ada petugas yang menanganinya. Disinilah tugas kepolisian wajib menindak tegas terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran hukum,"tandasnya.
Pihaknya pun mengimbau agar polisi bisa memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, hal ini guna meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan masyarakat setempat, khusus nya di Kota Bekasi.
Penulis : Yudha
Editor : Benys
Comments
Leave a Comment