Mahasiswa tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Melawan Ketidakadilan Rakyat (AMERTA) demonstrasi di depan gedung BPN.(PALAPAPOS/HAFIZ)
BEKASI - Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan salah satu janji politik presiden dalam program nawacita. PTSL ini adalah sebuah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan dan lainnya yang setingkat.
Namun, pada pelaksanaannya masih ditemukan praktek pungutan liar (pungli) oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab. Seperti yang ditemukan Aliansi Mahasiswa Melawan Ketidakadilan Rakyat Kabupaten Bekasi (AMERTA) di desa Lenggah Sari, Kecamatan Cabang bungin, Kabupaten Bekasi. Praktek pungli tersebut variative, mulai dari Rp1 juta hingga Rp10 juta rupiah.
"Betul, sangat disayangkan bila ada oknum BPN yang mencoreng nama baiknya sendiri. Kami rasa BPN telah menelan ludah sendiri dengan pernyataanya bahwa Program PTSL itu gratis. Namun, realita di lapangan ternyata masih saja ada oknum pungli berkeliaran"ujar korlap Amerta Lintar Maulana.
Dalam kasus tersebut, kata dia, Amerta akan mengawal secara ekstra parlemen atau unjuk rasa dengan mengawal kasus tersebut.
"Kami menduga pihak ATR/BPN menyembunyikan sesuatu dari kasus ini, kalau memang tidak ada sesuatu yang disembunyikan kenapa mereka takut menemui kami untuk menyampaikan transparansi terkait tuntutan kami. Maka dari itu kami akan kembali lagi untuk mempertanyakan dengan tegas dengan massa yang lebih banyak lagi,"tegas Lintar.
Penulis : Hafiz
Editor : Benys
Comments
Leave a Comment