Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Bekasi, Taufik R Hidayat.
BEKASI - Isu e-KTP bagi transgender mengemuka dalam rapat koordinasi virtual Dukcapil Kemendagri dengan Perkumpulan Suara Kita pada Jumat, 23 April 2021. Hal ini disebabkan banyak transgender yang belum memiliki dokumen kependudukan.
Saat ditemui palapapos.co.id Senin, 26/04. Sekretaris Dinas Kependudukan Catatan Sipil, Ridwan mengatakan, di Kota Bekasi belum ada transgender yang menyatakan ingin membuat dokumen kependudukan. Hal ini dikarenakan sulit untuk mendeteksi warga yang dirinya adalah transgender.
BACA JUGA: Minim Pengawasan Prokes, Kadisdukcapil Kota Bekasi Minta Maaf
"Saat ini di Kota Bekasi belum ada warga yang mengaku transgender datang untuk pembuatan dokumen kependudukan. Kecuali sudah ada penetapan dari pengadilan tentang perubahan jenis kelamin,"ungkapnya.
Terpisah. Kepala Dinas Dukcapil Kota Bekasi, Taufik R Hidayat mengaku belum ada surat edaran resmi dari Dirjen Dukcapil Kemendagri soal transgender mendapatkan e-KTP dan Disdukcapil hanya melayani perubahan jenis kelamin dari laki-laki ke perempuan dan tidak ada wewenang penuh untuk memutuskan hal tersebut.
"Sebetulnya sih kalau Adminduk itu adalah asas nya permohonan dari yang bersangkutan, karena kita tidak hapal mana orang yang transgender. Kita juga tidak bisa memutuskan tanpa ada persetujuan dari orang tersebut dan penetapan dari pengadilan,"ungkapnya kembali.(yud)
Penulis : Yudha
Editor : Benys
Comments
Leave a Comment