Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bekasi KH Muhiddin Kamal
BEKASI - Pelaksanaan salat tarawih dan Idul Fitri tahun ini ditanggapi Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi Muhiddin Kamal. Menurutnya, salat berjamaah boleh asal bukan di zona merah.
"Berdasarkan keputusan MUI pusat, wilayah yang berstatus zona hijau dapat melaksanakan salat tarawih dan Idul Fitri secara berjamaah" ucapnya, Kamis (9/4/2021).
BACA JUGA: Asik... Tidak Ada Larangan Sholat Tarawih
Untuk ini MUI Kabupaten Bekasi akan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan serta Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 setempat. "Terkait wilayah mana saja yang berstatus zona hijau, kuning, oranye, dan merah, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan sebagai acuan membuat surat edaran pelaksanaan ibadah di bulan suci ramadhan" ujarnya.
Saat kecamatan yang masih berstatus zona merah adalah Tambun Selatan, Babelan, Cikarang Barat, dan Cibitung. "Karena masih terdapat zona merah, maka diimbau tidak menyelenggarakan ibadah berjamaah. Yang zona hijau wajib mengikuti protokol kesehatan" tutupnya.
penulis: hafiz
Editor: jay
Comments
Leave a Comment