Kepala Desa Pagaran Lambung I Raja Manat Hutagalung. PALAPA POS/Hengki Tobing

Wilayah Pagaran Lambung I Masuk Kawasan Hutan, Warga Minta Dibebaskan Agar Jadi Hak Milik

TAPUT - Warga Desa Pagaran Lambung I, Kecamatan Adian Koting, Tapanuli Utara, meminta pemerintah pusat agar membebaskan lahan mereka yang ada di desa itu dari status sebagai kawasan hutan.

Pasalnya, lahan itu sudah dikuasai dan diusahai oleh masyarakat setempat sejak puluhan hingga ratusan tahun lalu.

Kepala Desa Pagaran Lambung I Raja Manat Hutagalung mengatakan hal itu kepada palapapos, saat ditemui baru-baru ini.

"Dari sekitar 64 Hektare luas wilayah Desa Pagaran Lambung I, sekitar 75 persen diantaranya disebut masuk dalam kawasan hutan sesuai dengan peta pihak Kehutanan. Padahal lahan yang dimasukkan sebagai kawasan hutan itu sudah lama menjadi lokasi pemukiman, diusahai sebagai lahan pertanian dan juga untuk fasilitas umum seperti sekolah dan gereja," katanya.

Ia mengatakan, dengan ditetapkannya wilayah Pagaran Lambung I masuk dalam kawasan hutan tersebut, warga masyarakat pun merasa seperti menumpang di lahan yang telah dikuasai sejak ratusan tahun lalu sejak para leluhurnya. Mereka juga tidak dapat mengurus sertifikat hak milik atas lahan atau tanahnya tersebut.

"Namun dengan adanya program Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA), kami sudah mengusulkan agar lahan yang sudah kami kuasai dan usahai ini agar dapat dibebaskan dari kawasan hutan untuk kemudian dapat kami sertifikatkan sebagai hak milik," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Taput, Budiman Gultom yang juga selaku ketua inventarisasi dan verifikasi percepatan penyelesaian penguasaan tanah dan kawasan hutan di Taput mengatakan bahwa, selain Desa Pagaran Lambung I, masih banyak desa lainnya di Taput yang lahan pemukiman dan pertaniannya masuk dalam kawasan hutan.

Atas hal itu, lanjutnya, Bupati Taput pun telah mengusulkan lahan pemukiman dan pertanian seluas 15.111 hektare yang ada di Taput agar dibebaskan dari status kawasan hutan. Hal itu untuk memberikan kepastian hukum atas lahan yang sudah dikuasai dan diusahai oleh masyarakat.

"Namun untuk menindaklanjuti usulan tersebut kita himbau para kepala desa yang ikut program TORA ini dan dibantu para camat agar segera melengkapi berkas sesui dengan format yang telah kita berikan," katanya. (eki)

Previous Post Bupati Taput Terima Penghargaan Juara II SIKP Kanwil Ditjen Perbendaharaan
Next PostAliansi Relawan Jokowi Siap Kawal Pelantikan Presiden