Warga Pendatang Wajib Urus Proses Perpindahan ke Kota Bekasi
KOTA BEKASI - Fenomena urbanisasi usai libur idul fitri atau lebaran sering terjadi di Kota Bekasi. Terlebih banyak para pendatang yang memilih mencari kerja di kota metropolis, Kamis, (3/4/2025)
Kendati begitu, jika merujuk pada data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi Tahun 2024, sebanyak 40.504 warga dari luar Kota Bekasi memilih untuk menetap.
Sementara, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kota Bekasi diatur bahwa bagi warga yang sudah tinggal menetap di Kota Bekasi 1 tahun atau lebih, wajib mengurus proses pindah penduduk ke Kota Bekasi.
Atas hal tersebut, Kepala Disdukcapil Kota Bekasi Taufiq Rahmat Hidayat mewajibkan kepada warga pendatang untuk melaporkan administrasi kependudukan kepada pengurus wilayah setempat.
"Maka tidak akan mendapatkan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Bekasi berbasis NIK seperti Pendidikan dan Kesehatan serta Sosial," katanya.
Terlebih, Disdukcapil Kota Bekasi tidak akan memberlakukan Operasi Yustisi terhadap warga pendatang, yang hendak bermukim di Kota Bekasi selepas pelaksanaan Mudik Lebaran Tahun 2025. (Yud).