Warga Desa Sosor Gotting blokade akses jalan pembangunan bendungan PLTMH PT BEL di hulu sungai Aek Silang Baktiraja. PALAPAPOS/Andi Siregar

Warga Desa Sosor Gotting Blokade Akses Jalan Pembangunan Bendungan PLTMH

DOLOK SANGGUL - Belasan masyarakat Desa Sosor Gotting, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) melakukan aksi blokade jalan menuju lokasi pembangunan bendungan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH) PT Bakara Energi Lestari (BEL) yang berlokasi di hulu Sungai Aek Silang Baktiraja, Selasa (12/2/2019).

Aksi tersebut dilakukan guna menuntut pihak perusahaan untuk memberikan ganti rugi atas tanah ulayat, yang dipakai pihak perusahaan sebagai akses jalan utama pembangunan bendungan di hulu sungai Aek Silang Baktiraja di kawasan Desa Sosor Gotting.

Torang Simamora mewakili pomparan Op Juara Simamora di lokasi aksi menyampaikan sebagian akses jalan menuju lokasi pembangunan bendungan PLTMH itu merupakan tanah wilayat, yang sudah mereka kuasai secara turun temurun mulai dari nenek moyang mereka dan sudah diperkuat surat keterangan pengakuan pengusahaan dari Kepala Desa Sosor Gotting.

Namun, kata dia, hingga saat ini pihak perusahaan tidak mau melakukan ganti rugi tanah yang sudah digunakan pihak perusahaan sebagai akses jalan utama menuju lokasi pembagunan bendungan PLTMH sepanjang 217 meter dan lebar 30 meter.

Padahal sebelum memulai pembangunan itu, pihak perusahan telah berjanji akan melakukan pembayaran ganti rugi tanah mereka. Namun hingga saat ini dan sudah hampir selesai pembangunan proyek itu, belum ada pembayaran apapun dari pihak perusahaan.

“Ini merupakan tanah wilayah kami yang sudah kami usahai secara turun temurun dari nenek moyang kami. Di sinilah kami selama ini mencari nafkah dengan berkebun kopi, mengambil getah kemenyan, tuak aren (maragat tuak), mengambil kulit manis dan usaha kebun lainnya,” terangnya.

Diatas tanah tersebut, ia menegaskan, tidak ada alasan pihak perusahaan mengatakan kalau ini hutan negara. Sebab sebagian besar jalan menuju lokasi bendungan, pinggiran dan lokasi bendungan ini telah dibayar pihak perusahaan kepada masyarakat pemilik lahan. Namun khusus kepada pomparan dua ompu tidak ada dibayarkan.

Di sela aksi itu, Charlos Purba dan Brenggan Purba yang mengaku dari Humas PLTMH PT BEL datang menemui masyarakat bersama Kasat Sabhara Polres Humbahas AKP T. Hutagaol, Kapolsek Dolok Sanggul AKP LB Sihombing dan beberapa personil Polres Humbahas. 

Mereka mengaku jika aksi itu terus dilakukan, perusahaan akan rugi ratusan juta tiap harinya. Sehingga mereka meminta agar aksi itu dihentikan dan dilanjutkan dengan mediasi yang melibatkan stakeholder terkait di Kantor Camat Doloksanggul.

Di saat yang bersamaan, salah seorang anggota Polsek Doloksanggul bernama Bripka Alex Sianturi yang katanya ditugaskan anggota PAM di PLTMH itu mengaku mampu menghadirkan petinggi perusahaan apabila telah ditentukan jadwal pertemuannya. 

Namun karena tidak ada titik temu pembicaraan saat itu, berselang beberapa saat kemudian, ia kembali mengaku telah bicara dengan Dirut PT BEL dan menyampaikan pesan, bahwa perusahaan tidak akan melakukan ganti rugi tanah tersebut. "Pembicaraan direktur kepada saya, bahwa sampai titik darah penghabisan pun, tanah ini tidak akan dibayar," ucap Alex.

Mendengar ucapan itu, masyarakat sempat emosi namun tidak sampai berbuat anarkis. Satu persatu personil polisi meninggalkan lokasi aksi. Begitu juga dengan massa masyarakat Sosor Gotting. 

Namun masyarakat sepakat akan kembali lagi melakukan aksi tiap hari sampai pihak perusahaan membayar ganti rugi tanah yang mereka klaim sebagai hak wilayat mereka.

Sementara itu, penasehat hukum warga yang menuntut ganti rugi tanah tersebut, , Matio Sitorus dan Edi Putra Purba menyampaikan, sangat menyayangkan sikap pihak perusahaan yang tidak memiliki itikad baik kepada masyarakat untuk melakukan ganti rugi tanah itu. 

Mereka mengaku akan tetap mendampingi masyarakat untuk memperjuangkan hak-hak mereka. “Tadi masyarakat sudah sepakat, akan tetap melakukan aksi dan bertahan di lokasi lahan sampai ada ganti rugi dari pihak perusahaan,” pungkasnya. (and)

Previous Post KPK Sita Rp 11,2 Miliar Terkait Kasus Suap Proyek SPAM
Next PostDesak Bandar Narkoba Dihukum Berat, Puluhan Warga Demo di PN Tebing Tinggi