Kades Parbubu Pea Rustam Tobing saat menunjukkan lahan yang dihibahkan untuk pembangunan Polindes. PALAPAPOS/Alpon Situmorang

Warga Desa Parbubu Pea Desak Pemkab Taput Bangun Polindes

TAPANULI UTARA - Masyarakat Desa Parbubu Pea Kecamatan Tarutung merindukan berdirinya Polindes (Pondok Bersalin Desa). Pasalnya, selama ini bila hendak dilayani ataupun berobat warga desa harus pergi ke Desa Hutatoruan I.

Warga Dusun Sitio Tio, Marisi Lumbantobing (81) kepada palapapos.co.id, Rabu (14/8/2019) mengharapkan, pemerintah kabupaten membangun Polindes di desanya.

"Sudah pernah kami sampaikan ke Pak Bupati Nikson saat turun ke desa kami tiga tahun silam agar dibangun Polindes," ungkapnya.

Bahkan sebagai bentuk dukungan agar bangunan itu berdiri, Op Marisi tersebut telah menghibahkan tanah seluas 18×23 meter di dusunnya.

"Itulah bentuk kerinduan kami agar warga tidak perlu lagi jauh ke desa Hutatoruan I mendapat pelayanan kesehatan," sebutnya.

Memang ada satu tempat dijadikan Polindes sementara, namun akibat bangunannya kurang layak dan bidan yang ditugasi sesekali datang. Hal itu membuat keinginan warga agar ada bangunan permanen yang nantinya warga nyaman mendapat pelayanan kesehatan. "Kiranya Pak Bupati Nikson menampung anggaran pembangunannya," harapnya.

Sementara itu, Kades Parbubu Pea Rustam Lumbantobing membenarkan, sebagai bentuk kelancaran pendirian Polindes, pihaknya menghibahkan lahan. "Kita sangat berkeinginan ada Polindes di Desa ini, makanya kita rela memberikan lahan," ungkapnya.

Diakui Rustam, dulu pernah dari Dinas Kesehatan Taput melakukan pengukuran dan informasinya akan segera dibangun. "Dulu pernah datang Pak Sibuea mengukur, katanya mau dibangun namun hingga kini belum realisasi," ungkapnya.

Rustam berharap, Bupati Nikson Nababan mengabulkan impian warga agar di desa Parbubu Pea dibangun Polindes. "Saya yakin diperiode kedua Pak Bupati itu akan terwujud," harapnya. (als)

Previous Post Surya Paloh Sebut Indonesia Negara Kapitalis Yang Liberal
Next PostJaksa Limpahkan Perkara Korupsi Mantan Bupati Simeulue Ke Pengadilan