Wali Kota Bandung Oded M Danial. PALAPA POS/Istimewa

Wali Kota Bandung Hormati Proses Hukum Dirut PD Pasar Tersangka Dugaan Korupsi

BANDUNG - Wali Kota Bandung Oded M Danial mengaku menghormati proses hukum terkait Pjs Direktur Utama PD Pasar Bermartabat, Andri Salman yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

"Ya saya kira kalau ada permasalahan seperti itu, saya menghormati proses hukum itu berjalan," kata Oded, di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Senin (22/7/2019).

Atas kasus yang menimpa Andri, Oded mengatakan telah meminta pihak badan pengawas BUMD untuk segera berkoordinasi dengan Andri.

"Pak Andri pun harus mematuhi itu, dan saya tadi sudah amanatkan kepada dewan pengawas PD Pasar secepatnya untuk koordinasi," kata dia.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan Andri sebagai tersangka dugaan kasus korupsi di tubuh PD Pasar Bermartabat. Andri diduga melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar.

"Ini masalah aset deposito yang di BUMD PD Pasar ini disalahgunakan oleh oknum dalam hal ini AS selaku Direktur Umum Administrasi dan Keuangan yang saat ini sebagai Pjs Dirut PD Pasar," kata Kepala Kejari Kota Bandung Rudy Irmawan.

Atas perbuatannya, Andri dikenakan pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (ant)

Baca Juga: Kejari Kota Bandung Tetapkan Dirut PD Pasar Sebagai Tersangka Korupsi

Previous Post Menkeu Berharap Penurunan Bunga Acuan Segera Pulihkan Investasi
Next PostNunung Srimulat: Terima Kasih Saya Terselamatkan Dan Saya Mohon Maaf