
Sampah di kawasan Apartemen Grand Kamala Lagoon Bekasi Selatan, Kota Bekasi dibiarkan menumpuk. PALAPAPOS/Nuralam
Walhi Imbau Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Tindak Grand Kamala Lagoon
BEKASI - Kemelut gundukan sampah di Grand Kamala Lagoon Bekasi, diduga akibat kelalaian pihak pengembang kawasan tersebut. Sehingga, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi mendesak agar menindak tegas Grand Kamala Lagoon.
"Seharusnya DLH Kota Bekasi atau dinas terkait melakukan penindakan dan penegakan hukum," ujar Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat, Meiki W Paendong, Rabu (27/11/2019).
Dikatakannya, bahwa setiap pengembang kawasan pemukiman, diwajibkan memperhatikan lingkungan sebagai salah satu syarat untuk diterbitkannya dokumen Amdal, RKL dan RPL.
"Kewajiban pengelolaan sampah dari suatu kegiatan usaha adalah kewajiban si pelaku usaha itu sendiri. Itu tertuang dalam dokumen Andal, RKL dan RPL saat awal mereka akan membangun apartemen. Jika terjadi seperti kondisi sekarang, berarti pengembang atau pengelola apartemen abai terhadap komitmen mereka sendiri," ungkap Meiki saat dihubungi www.palapapos.co.id.
Selain pihak Grand Kamala Lagoon, Walhi juga menyayangkan sikap Pemerintah Kota Bekasi yang terkesan acuh terhadap keberadaan sampah yang dapat mengancam lingkungan sekitar. Seharusnya, kata Meiki, pemerintah tegas atas tindakan lalai tersebut.
"Berarti pemerintah ikut abai dan tutup mata juga. Sebagai lembaga yang seharusnya melakukan pengawasan dan menerima laporan implementasi RKL dan RPL, mereka seharusnya melakukan tindakan," tegasnya.
Diketahui, bahwa gundukan sampah di Kawasan Grand Kamala Lagoon Bekasi, diduga terjadi akibat kelalaian pihak pengembang. Sampah tersebut, diduga membawa dampak negatif terhadap lingkungan masyarakat serta ekosistem disekitarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Yayan Yuliana mengaku akan segera mengeksekusi sampah apabila pihak Grand Kamala Lagoon tidak membersihkannya.
"Soal sampah, itu sudah tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup. Kita akan eksekusi kalau pihak Grand Kamala Lagoon tidak segera membersihkannya," ujar Yayan, Senin (25/11/2019).
Yayan mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pengembang Grand Kamala Lagoon terlebih dahulu mengenai motivasi dibiarkannya keberadaan sampah tersebut.
"Kita segera berkoordinasi dengan mereka dulu, apa alasannya sampah dibiarkan. Kan namanya sampah punya dampak negatif terhadap lingkungan kalau dibiarkan," kata Yayan.
Kendati begitu, hingga berita ini ditayangkan pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi belum terlihat melakukan tindakan terhadap masalah sampah tersebut. (lam)