Kabag Tata Pemerintahan Setdakab Taput Josua Situmeang. PALAPAPOS/Alpon Situmorang

Wajib Terapkan Protokol Kesehatan, Pesta Adat Pernikahan di Taput Dimulai Agustus Terbatas dan Bertahap

TAPANULI UTARA - Setelah dilakukan uji coba pesta adat pernikahan pada 7 Juli 2020 di Gedung GKPI Pearaja Tarutung, selanjutnya Pesta adat pernikahan di Tapanuli Utara akan dibuka awal Agustus secara terbatas dan bertahap.

Tentunya pelaksanaan proses pesta pernikahan baik di rumah ibadah dan di gedung, tetap mengacu protokol kesehatan yang cukup ketat dan diawasi gugus tugas yang didalamnya terlibat unsur TNI/Polri dan Satpol PP.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Taput Josua Situmeang saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (22/7/2020) membenarkan perihal akan dibukanya pesta adat pernikahan.

"Akan dibuka awal Agustus dengan mengacu uji coba yang kemarin di GKPI Pearaja. Jadi baik di gedung maupun di Gereja semua harus mematuhi aturan protokol kesehatan," sebutnya.

Aturan protokol tersebut berupa kapasitas dari gedung tamu undangan harus 30 persen, pakai masker, Hand Sanitizer, tidak boleh bersentuhan, dan maksimal waktunya prosesnya selesai pukul 15.00 Wib.

"Dan yang paling penting satu persyaratannya sebulan sebelum hajatan harus melapor ke gugus tugas dan melampirkan daftar tamu undangan serta dilengkapi hasil rapid test dikeluarkan gugus tugas bagi undangan luar kota," tambahnya.

Meski begitu, ia menuturkan, tidak semua yang berkeinginan melakukan pesta adat pernikahan yang bisa disetejui karena ada pembatasan.

Untuk Minggu pertama Agustus hanya satu pesta adat pernikahan yang disetujui itupun di Kecamatan Tarutung.

Selanjutnya, Minggu kedua diperbolehkan satu pesta adat perkawinan setiap kecamatan, Minggu ketiga dua pesta adat pernikahan tiap kecamatan dan terakhir Minggu keempat tiga pesta adat pernikahan tiap kecamatan.

"Usai itu, Forkopimda akan melakukan evaluasi atas kesepakatan mereka yang ditandatangani 2 Juli lalu," ungkapnya.

Lebih jauh, Josua menegaskan, bila ada yang melanggar ketentuan dari acuan pesta adat pernikahan di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Gugus Tugas berhak membubarkan.

"Itulah kesepakatan bersama yang ditandatangani seluruh pemangku yang tergabung dalam tim gugus tugas Covid-19," pungkasnya. (als)

Previous Post Wali Kota Bekasi Lantik Lima Pejabat Eselon II di Malam Hari
Next PostKemenperin Sebut Kopi Alami Hambatan Ekspor di Sejumlah Negara