Kapolres Tebing Tinggi AKBP James Parlindungan Hutagaol didampingi Kasat Reskrim AKP Wirhan Arief dan Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan saat press release penangkapan pelaku kekerasan terhadap anak dan penganiayaan. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu

Videonya Sempat Viral di Medsos, Penganiaya Bocah 12 Tahun Diringkus Polres Tebing Tinggi

TEBINGTINGGI - SP alias Opung Jait (62), warga Dusun Pekan Sei Birung, Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Jumat (23/10/2020) tengah malam sekitar pukul 23.00 WIB akhirnya diringkus Satreskrim Polres Tebing Tinggi dari kediamannya, usai video penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap DS bocah 12 tahun viral di media sosial (FB).

Kapolres Tebing Tinggi AKBP James Parlindungan Hutagaol didampingi Kasat Reskrim AKP Wirhan Arief dan Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan pada kegiatan press release, Sabtu (24/10/2020) siang sekitar pukul 11.00 WIB di Mapolres Jalan Pahlawan Kota Tebing Tinggi membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku SP.

"Pelaku ditangkap setelah ibu kandung korban SRH (48) membuat laporan ke Mapolres Tebing Tinggi," terang Kapolres.

Diungkapkan James, bahwa kejadian penganiayaan ini terjadi pada Rabu (21/10/2020) malam sekitar pukul 21.50 WIB di Dusun Pekan Sei Birung, Kecamatan Bandar Khalifah, tepatnya di tempat permainan billiar milik M boru Situmorang.

Sebelumnya sekitar pukul 21.30 WIB, korban datang ketempat permainan billar tersebut, dan tidak lama kemudian pelaku juga datang menyusul. Setibanya dilokasi, pelaku langsung ikut bermain billiar dan setelah menyelesaikan satu set permainan, pelaku kemudian menyudahi bermain billiar tersebut.

Melihat permainan sudah berakhir, korban lalu mencoba belajar bermain billiar dan menyodok salah satu bola billiar yang saat itu masih berada diatas meja, hingga tanpa disengaja bola billiar yang disodok korban terpental dan mengenai tangan kanan pelaku.

Saat itu juga, pelaku SP sempat bertanya kepada korban, kenapa korban melempar dirinya dan dijawab korban bahwa hal tersebut tidaklah disengaja. Mendengar jawaban korban, pelaku kemudian terlihat emosi dan mendekati korban sambil berkata "Masa kau nggak sengaja melempar opung!". 

"Korban yang melihat pelaku sudah dalam keadaan emosi lalu mencoba melarikan diri dan menghindari pelaku, namun pelaku langsung menarik baju korban dengan menggunakan tangan kanannya dan kemudian meninju wajah korban berulang kali. Meski korban telah menangis kesakitan, pelaku yang telah tersulut emosi sambil marah-marah selanjutnya mengangkat tubuh korban dan membenturkan kepala korban ke meja billiar berulang kali dengan mengunakan kedua tangannya. Bahkan pelaku kembali meninju wajah korban yang terus menangis kesakitan dengan menggunakan tangan kirinya", ujar Kapolres.

Tidak berselang lama kemudian SRH, ibu kandung korban datang ke lokasi billiar tersebut dan meminta pelaku agar tidak memukuli anaknya dan mengancam akan melaporkan perbuatan pelaku tersebut ke pihak kepolisian.

Bukannya takut, pelaku malah semakin emosi dan mendekati ibu kandung korban, lalu dengan menggunakan tangan kirinya pelaku melakukan pemukulan ke wajah SRH sebanyak tiga kali. Melihat kejadian tersebut, akhirnya salah seorang warga bermarga Tambunan datang melerai hingga pelaku kemudian melepaskan korban.

"Akibat perbuatannya yang telah melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur serta penganiayaan terhadap ibu kandung korban, maka pelaku yang kini telah ditahan di Mapolres Tebing Tinggi akan di jerat dengan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2020 tentang perlindungan anak dan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (4) dari KUHPidana tentang penganiayaan," tegas Kapolres AKBP James Hutagaol.

Saat disingung apakah pelaku, yang telah memiliki lima orang anak dan tiga belas orang cucu ini saat melakukan kekerasan dan penganiayaan dalam keadaan mabuk, Kapolres mengatakan, bahwa dalam pemeriksaan dan dari hasil bukti rekaman video yang sempat viral di medsos, yang direkam salah seorang warga pada saat kejadian, diketahui jika pelaku tidak sedang mengkonsumsi minuman keras.

"Pelaku mengaku melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap korban beserta ibu kandung korban hanya karena emosi," tandas Kapolres. (nal)

Editor: Reza Aulia

Previous Post Bambang Trenggono Terpilih Sebagai Ketua RW 09 Cluster Taman Sari
Next PostPartai Golkar Kota Bekasi Sukses Adakan Rangkaian HUT Partai ke-56