Waka Polres Tebing Tinggi Kompol Sarponi didampingi Kasat Reskrim AKP Wirhan Arif saat menginterogasi ketiga pelaku Pungli di Mapolres Tebing Tinggi. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu

Video Pungli Viral, Polres Tebing Tinggi Ringkus Tiga Pelaku Pungli

TEBING TINGGI – Tim Opsnal Satreskrim Polres Tebing Tinggi meringkus tiga orang tersangka pelaku pungutan liar (pungli) bermodus meminta uang secara paksa kepada pengemudi truk yang melintas di Jalan Kutilang, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, Jumat (15/5/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.

Waka Polres Tebing Tinggi Kompol Sarponi didampingi Kasat Reskrim AKP Wirhan Arif ditemui wartawan di Mapolres Tebing Tinggi,  menyampaikan tiga pelaku dinataranya berinisial MSH (36) dan RA (38) serta ES (30)  semuanya warga Kota Tebing Tinggi. Pelaku diringkus berawal dari viralnya rekaman video di media sosial Instagram berdurasi 30 detik berlokasi disekitar Pasar Induk Jalan Kutilang Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.

Dalam video viral tersebut salah satu pelaku yakni MSH terlihat meminta uang kepada pengemudi truk kebetulan sedang melintas di Jalan Kutilang sekitar Pasar Induk, sementara kedua pelaku lainnya, RA dan ES saat kejadian juga berada dilokasi bersama dengan rekannya MSH.

"Usai melihat rekaman video yang diduga terjadi pada Selasa 13 Mei 2020 lalu, kita selanjutnya memerintahkan personel Opsnal Satreskrim untuk melakukan penyelidikan, akhirnya berhasil meringkus ketiga pelaku di lokasi pungli," kata Kompol Sarponi.

Diungkapkan Waka Polres, saat menjalani pemeriksaan, kepada petugas ketiga pelaku mengaku baru dua hari terakhir ini melakukan aksi pungutan liar terhadap para pengemudi mobil truk melintas di kawasan Pasar Induk tersebut.

"Hingga kini ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan dan perbuatan para pelaku ini telah melanggar pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan perbuatan ini juga turut menghambat jalannya roda perekonomian," terang Kompol Sarponi.

Namun Waka Polres Kompol Sarponi mengatakan terhadap ketiga pelaku tidak akan dilakukan penahanan, sebab korbannya hingga saat ini belum ada membuat laporan pengaduan.

"Ketiga pelaku akan kita berikan peringatan keras serta pembinaan dan mereka akan dipulangkan jika sudah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut. Namun apa bila para pelaku kembali mengulangi perbuatannya maka akan ditindak tegas dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya. (nal)

Previous Post Kasatpol PP Rudi Sitorus Salut Anggota DPRD Sumut Tidak Gerah Dimonitoring
Next PostPDI Perjuangan Umumkan Nama Kandidat Pilkada 2020 se-Jawa Barat